Salin Artikel

Kuasa Hukum Mario Dandy Keberatan Upaya Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari Mario Dandy Satriyo (20) yakni Andreas Nahot Silitonga merasa keberatan atas penolakan banding yang diajukan oleh kliennya ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding Mario. Putra dari Rafael Alun Trisambodo, sang mafia pajak, dinyatakan tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya D (17).

"Kalau buat saya, putusan ini masih jauh dari rasa keadilan, kalau dari sisi Mario. Karena memang kembali lagi, di Pengadilan Tinggi ini sama sekali tidak ada yang mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terutama untuk Mario," ujar Andreas saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

Andreas menilai, Hakim Ketua tidak mempertimbangkan usia Mario yang baru menginjak usia 20 tahun dan masih punya kesempatan untuk berubah.

Selain itu, lanjut Nahot, hukuman 12 tahun untuk Mario adalah hukuman tertinggi dari pasal yang menjerat Mario.

Mario sendiri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.

"Ini kan tuntutan 12 tahun itu, seakan-akan ini merupakan perbuatan yang paling keji. Itu kan maksimal di pasal ini, sudah enggak ada lagi," ujar Andreas.

"Padahal, di luar sana, kita sama-sama tahu bahwa masih banyak perbuatan-perbuatan yang lebih sadis atau bahkan pembunuhan pun, enggak sampai 12 tahun," kata dia lagi.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo tetap dihukum selama 12 tahun penjara.

Hukuman itu menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua yakni Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, (19/10/2023).

Dengan demikian, putusan tersebut sependapat dengan apa yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang pada pokoknya, menyatakan sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri Tingkat Pertama dan oleh karena itu dikuatkan," kata Tony.

Adapun Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan D.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (7/9/2023) lalu.

Mario terbukti telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/19/15582041/kuasa-hukum-mario-dandy-keberatan-upaya-banding-ditolak-pengadilan-tinggi

Terkini Lainnya

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke