DEPOK, KOMPAS.com - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) sekaligus anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai ada inkonsistensi dalam putusan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, putusan tersebut dibuat secara sembrono, sehingga menjadi sangat kontroversial dan menciptakan ragam spekulasi.
Sebab, di satu sisi MK memutuskan menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan gugatan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.
Sedangkan di sisi lain, MK mengabulkan tuntutan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru dengan membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Langgar Etik
"Yang menjadi masalah adalah putusan tersebut diputus secara sembrono dan sangat terbuka memperlihatkan inkonsistensi hakim," kata Titi saat ditemui di UI Depok, Kamis (19/10/2023).
Titi berkata, keputusan itu tak hanya memperlihatkan pertimbangan hukum yang sembrono dalam pengubahan pendirian hakim.
Tapi juga mempertontonkan ada masalah internal yang kuat dalam kelembagaan MK.
"Sudahlah dari sisi substansi bermasalah karena memperlihatkan pertimbangan hukum yang tidak solid dan sembrono dalam pengubahan pendirian hakim antara putusan 29 dan putusan 90. Di sisi lain memperlihatkan ada masalah internal yang kuat di dalam kelembagaan Mahkamah Konstitusi," lanjut dia.
Baca juga: Rangkuman Dissenting Opinion Para Hakim MK di Putusan Usia Capres-Cawapres
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.
Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023). Keputusan ini berlaku mulai Pilpres 2024.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.