BOGOR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AP (43) menganiaya istrinya hingga korban tewas di Kampung Pasar Lama RT 003 RW 06, Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
AP diduga kesal lantaran dilarang bermain TikTok oleh korban. Saat itu AP ketahuan melihat foto dan video mantan istrinya yang sudah meninggal dunia di akun TikTok-nya.
Diketahui, sebelumnya AP pernah menikah dengan perempuan lain. Namun, istri pertamanya itu telah meninggal dunia. AP kemudian menikah dengan korban.
"Itu rambutnya (korban) dijambak, kemudian ditarik, dijambak, diseret ke kasur," kata Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson di Mapolsek Bojonggede, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Diduga Cabuli Bocah di Depok
Usai melakukan kekerasan, tersangka AP pergi dari rumah, meninggalkan korban yang mengalami pusing dan muntah-muntah.
"Jadi setelah keluarganya lihat korban pusing-pusing, muntah-muntah, langsung keluarganya bawa korban ke Rumah Sakit Umum Cibinong itu pukul 21.30 WIB. Setelah diagnosis dokter, (korban) mengalami meninggal dunia," kata Robinson.
Tersangka AP yang sempat kabur berhasil ditangkap oleh tim buser Polsek Bojonggede di daerah Bogor.
"(Ditangkap) di daerah Bogor. Jadi, kejadian sekitar jam 20.00 WIB, besok paginya, sebelum 1X24 jam kami sudah amankan pelakunya. Tanpa perlawanan," kata Robinson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.