JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan pelat palsu pada kendaraannya, terlebih pelat dinas palsu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan, penggunaan pelat palsu merupakan pelanggaran yang mengarah ke perbuatan pidana.
"Kami info kepada masyarakat, jangan coba-coba menggunakan pelat dinas yang tidak semestinya atau palsu," kata Samian saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).
"Karena penggunaan itu sendiri adalah suatu bentuk pelanggaran, dan bisa mengarah ke perbuatan pidana," tambah dia.
Samian mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui ada pengendara yang memakai pelat palsu.
"Bagi masyarakat yang mengetahui, silakan melaporkan kepada satuan kepolisian terdekat atau saluran humas yang telah disiapkan," tutur dia.
Adapun kasus terbaru penggunaan pelat nomor palsu yang menyebabkan tindak pidana terjadi di Jakarta Utara.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan di Jakut Pakai Pelat Dinas Palsu Polri agar Tak Ditilang
Seorang pengendara Toyota Fortuner berinisial M (26) memakai pelat dinas palsu Polri bernomor 5727-00 dan marah-marah karena tidak diberi jalan.
M bahkan membuka pintu mobilnya, lalu mengancam pengendara lain dengan tongkat besi.
M kini sudah ditangkap. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.