JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta belum mengajukan permohonan penggantian dua anggota dari Fraksi PDI-P yang meninggal dunia.
Untuk diketahui, dua anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI-P yang meninggal ialah Gembong Warsono dan Steven Setiabudi Musa.
"Sampai hari ini, kami belum menerima surat penggantian antarwaktu (PAW) untuk Pak Gembong, dan Pak Steven juga belum kami menerima," ujar anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya kepada wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, dikutip Rabu (25/10/2023).
Baca juga: 10 Anggota DPRD DKI dalam Proses PAW, Ditargetkan Selesai Januari 2024
Menurut Dody, mekanisme penggantian anggota DPRD DKI Jakarta yang meninggal dunia tetap harus melalui mekanisme PAW.
Dalam hal ini, pimpinan DPRD DKI Jakarta harus mengajukan surat permohonan PAW kepada KPU.
Setelah itu, akan dilaksanakan rapat pleno dan penetapan sosok penggantinya.
"Kalau meninggal dunia harus dibuktikan dengan akta kematian dan diproses internal partai untuk pengusulan PAW. Baru kemudian ke pimpinan DPRD, lalu ke KPU provinsi," kata Dody.
Sebagai informasi, anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Steven Setiabudi Musa meninggal dunia pada Senin (9/10/2023).
Baca juga: 10 Anggota DPRD dalam Proses PAW, dari Mengundurkan Diri hingga Pemecatan
Sedangkan Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meninggal dunia pada Sabtu (14/10/2023).
Kini, posisi Gembong sebagai ketua fraksi digantikan sementara oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai pelaksana tugas (Plt).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.