JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 kurir narkoba dari berbagai jaringan ditangkap polisi ketika membawa 94,5 kilogram narkotika ke Jakarta dalam periode Juli-September 2023.
Mereka hendak menyelundupkan 7,5 kilogram sabu, 87 kilogram ganja, dan 1.090 butir ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan beberapa kurir bahkan sudah masuk ke Jakarta.
Rinciannya, pelaku dibekuk di Kalideres, Tangerang, Banten, Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga Ciracas, Jakarta Timur.
"Ada pelaku yang kami amankan di wilayah Jakarta ada juga yang di luar kota. Di Sumatera Utara, Banten, Bandara Soekarno Hatta juga ada," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: 11 Orang di Bogor Ditangkap karena Narkoba, 1 di Antaranya Residivis
"Ini kan memang jaringan antarprovinsi juga, barang bukti ganja terindikasi dari Aceh. Terus kami amankan di Tol Jakarta-Merak," lanjut dia.
Syahduddi menjelaskan, polisi menangkap tersangka berinisial EP di Kalideres, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 1.090 butir ekstasi.
Kemudian, tersangka S, A, dan W ditangkap di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa empat paket sabu dengan berat 1 kilogram.
"Di kasus ketiga TKP-nya juga di Terminal 1A Bandara Soekarno Hatta dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 2 kilogram. Tersangka TB, MR, dan W," ungkap Syahduddi.
Lalu, tersangka berinisial WH ditangkap di Kompleks Permata di Kampung Ambon, Cengkareng, dengan membawa 1 kilogram sabu.
Baca juga: Polisi Pastikan Pengemudi Ferrari Sudah Damai dengan Semua Pengendara yang Ditabraknya di Senayan
Tersangka AN dan AM ditangkap di Deli Serdang, dengan membawa sabu seberat 2 kilogram. Selanjutnya, polisi menangkap AZ, AF, dan I di Ciracas dengan membawa 1,5 kilogram sabu.
"Yang keenam TKP-nya wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 1,5 kilogram," jelas Syahduddi.
Terakhir, tersangka S dan MF ditangkap di Banten dengan membawa 87 kilogram ganja. Modus operandinya, pelaku mengirimkan paket narkoba melewati jalur darat hingga udara.
"Ada yang disamarkan di dalam tas kemudian disimpan di dalam rumah. Ada juga yang menggunakan kendaraan truk ekspedisi," ucap Syahduddi.
Dia menyampaikan bahwa narkotika yang disita itu senilai Rp 12 miliar. Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Keluh dan Harap Pedagang Baju di Pasar Koja yang Kian Kesulitan Dapat Pembeli...
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat lima tahun, dan maksimal hukuman mati," jelas Syahduddi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.