JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengeroyokan yang dilakukan tiga pemuda kakak beradik bernama Bintang Badjideh, Martin Badjideh, dan Vadel Badjideh terhadap anggota Babinsa TNI di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berakhir damai.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengakhiri perkara ini secara baik-baik melalui restorative justice.
Pelda Alex Edison selaku pihak korban mengaku mengajukan restorative justice karena rasa kemanusiaan dan telah memaafkan ketiga pelaku.
"Saya pribadi telah menerima permintaan maaf dari ketiga tersangka. Ini semua murni karena rasa kemanusiaan," kata dia di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Tak Terima Ditegur karena Ugal-ugalan di Jalan, Tiga Pemuda Keroyok Babinsa TNI
Dalam proses perdamaian, Alex mengaku tak meminta syarat apa pun.
Restorative justice yang diajukan murni tanpa syarat karena memang sudah legawa.
"Sudah tak ada rasa keberatan. Tidak ada syarat-syarat juga. Semua sudah saya maafkan," tutur dia.
Sementara itu, Bintang Badjideh tak lupa mengucapkan rasa terima kasihnya kepada korban karena telah berbesar hati.
Ia juga berterima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Selatan yang telah memfasilitasi restorative justice.
"Terima kasih kepada Bapak Kapolres beserta staf karena telah memfasilitasi restorative justice antara kami dan Bapak Alex Edison. Sekali lagi, saya memohon maaf kepada Pak Alex atas aksi yang kami lakukan," imbuh Bintang.
Baca juga: Tiga Pemuda Tetap Keroyok Babinsa meski Korban Sudah Mengaku Anggota TNI
Di lain sisi, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut pihaknya memfasilitasi restorative justice terhadap kedua belah pihak karena persyaratannya sudah sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Salah satu syarat restorative justice adalah ketika masing-masing pihak sudah bersepakat untuk berdamai dan dituangkan dalam kesepakatan perdamaian serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Nah ini sudah terpenuhi," tutur dia.
Setelah syarat formil terpenuhi, pihak kepolisian kemudian melakukan gelar perkara khusus untuk menghentikan proses penyidikan.
"Kini perkaranya resmi kami hentikan dan ketiganya sudah diperbolehkan pulang," tutup Yossi.
Baca juga: Tiga Pemuda yang Keroyok Babinsa TNI di Pesanggrahan Ternyata Kakak-Adik
Sebagai informasi, peristiwa pengeroyokan terhadap Alex bermula saat dirinya mengendarai kendaraan roda dua di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).