JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Babinsa TNI Pelda Alex Edison sudah mengaku bahwa dirinya anggota TNI saat dikeroyok tiga pemuda di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Pasi Intel Kodim 0504 Jakarta Selatan Mayor Infantri Renson Aritonang mengatakan, ketiga pelaku tidak menghiraukan perkataan korban dan tetap memukuli Alex hingga korban lebam.
"Anggota kami sudah mengatakan bahwa dirinya seorang TNI, termasuk saksi yang ada di TKP menyatakan bahwa korban adalah seorang Babinsa di wilayah tersebut, tetapi pelaku tetap melakukan pengeroyokan," kata Renson saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Adapun salah satu pelaku adalah TikToker Vadel Badjideh. Vadel mengeroyok Alex bersama dua orang temannya bernama Martin dan Bintang.
Baca juga: Tak Terima Ditegur karena Ugal-ugalan di Jalan, Tiga Pemuda Keroyok Babinsa TNI
Renson mengungkapkan, kondisi korban saat ini berangsur membaik. Korban juga sudah melakukan aktivitas sehari-hari meski masih ada luka lebam di tubuhnya.
"Kondisi korban sekarang sudah kami visum, kemudian rontgen kepala dan dada, kebetulan hasilnya besok dari Rumah Sakit Suyoto akan diambil. Korban sendiri sudah bisa beraktivitas, tetapi kondisi wajahnya masih lebam," papar Renson.
Sebagai informasi, pengeroyokan Alex bermula saat dirinya mengendarai kendaraan roda dua di bilangan Pesanggrahan.
Korban kemudian berpapasan dengan pelaku Martin yang mengendarai motor secara ugal-ugalan. Pelaku bahkan nyaris menabrak Alex.
"Ketika berpapasan itu, pelaku nyaris menabrak korban dan terjadilah pertengkaran mulut," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Senin.
Baca juga: Kronologi Tiga Pemuda Keroyok Anggota TNI di Pesanggrahan
Korban kemudian menegur Martin ketika cekcok di pinggir jalan raya. Korban menasihati Martin supaya tak melakukan hal serupa.
Namun, Martin justru tak terima dan naik pitam. Martin kemudian menelepon dua orang temannya, yakni Vadel dan Bintang, agar merapat ke lokasi.
"Yang bersangkutan membawa dua temannya untuk melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," tutur Bintoro.
Kini, atas pengeroyokan yang dilakukannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.