DEPOK, KOMPAS.com - Pemilik warung di Depok berinisial RJ (24) trauma dan hendak pulang kampung usai jadi korban pelecehan seksual oleh pria mabuk berinisial CHM (30).
Hal itu dinyatakan RJ dalam surat pernyataannya yang ia serahkan kepada pihak kepolisian.
Dalam surat itu, RJ juga menyatakan tidak ingin melaporkan pelaku ke polisi.
Berikut isi surat pernyataan yang ditulis RJ:
Sehubungan dengan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap diri saya yang dilakukan Candra Marpaung pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 jam 05.00 WIB di Jalan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok, dengan ini menyatakan bahwa saya tidak ingin melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Depok dengan alasan trauma.
Dan saya ingin pulang kampung ke Madura dan saya tidak ingin melanjutkan proses ini ke hukum. Demikian surat perjanjian ini saya buat secara sadar dan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun.
Baca juga: Kasus Pria Mabuk Lakukan Pelecehan Seksual ke Pemilik Warung di Depok Berakhir Damai
Atas surat tersebut, polisi pun akhirnya menyelesaikan kasus pelecehan seksual ini secara kekeluargaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pihaknya tidak memproses pelaku karena RJ tidak membuat laporan resmi kepada polisi.
"(Korban) tidak membuat LP (laporan), tetapi diselesaikan secara kekeluargaan," kata Hadi saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).
Adapun pelecehan seksual itu bermula ketika CHM tiba-tiba menghampiri RJ yang sedang tidur di warungnya, Minggu (22/10/2023) subuh.
CHM kemudian ikut berbaring di samping korban.
CHM melakukan pelecehan dengan memeluk dan memegang payudara korban. CHM juga mencoba memerkosa RJ, tetapi korban terbangun dan berteriak minta tolong.
"Korban kaget dan berteriak minta tolong hingga banyak warga yang berdatangan membantu korban," ungkap Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi.
Baca juga: Mabuk Berat, Pria di Depok Coba Cabuli Pemilik Warung yang Sedang Tidur
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung menghampiri lokasi kejadian dan menangkap pelaku. Pelaku kemudian diserahkan kepada polisi.
Selain mengamankan CHM, polisi juga menemukan barang bukti berupa botol bekas minuman keras.
"Diduga pelaku dalam kondisi mabuk berat," ujar Made.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.