JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, Kompolnas menyadari bahwa perlu alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"Kompolnas dalam hal ini mendorong, apabila memang alat bukti yang sudah didapatkan itu cukup untuk menentukan siapa tersangkanya, ya kami berharap itu sesegera mungkin bisa diberikan kepastian hukum," ucap anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Disebut Bersikap Santai Saat Rumahnya di Bekasi Digeledah Polda Metro Jaya
Yusuf mengatakan, tersangka bisa ditetapkan apabila ditemukan minimal dua alat bukti selama penyidikan.
Menurut dia, Ketua KPK Firli Bahuri tidak bisa serta-merta ditetapkan sebagai tersangka meski rumahnya telah digeledah penyidik pada hari ini.
"Penetapan tersangka itu didasarkan sebuah rangkaian penyidikan apabila sudah mendapatkan bukti yang cukup, minimal dua alat bukti," kata dia.
"Tidak bisa dikatakan, kalau sudah melakukan penggeledahan, sudah bisa ditetapkan tersangka. Kita harus menghormati penyidik," tambah Yusuf.
Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Firli Bahuri Ada di Dalam Rumah di Bekasi Saat Penggeledahan Berlangsung
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri diduga memeras Syahrul Yasin Limpo.
Dugaan pemerasan itu diperkuat dengan beredarnya foto Firli Bahuri sedang berbincang dengan Syahrul di sebuah lapangan badminton, ketika Syahrul belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dugaan pemerasan itu lalu dilaporkan pihak Syahrul ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya kemudian melayangkan surat panggilan kepada Firli pada Jumat (20/10/2023) pukul 14.00 WIB. Namun, Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, KPK bersurat kepada Kepala Polda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menunda pemeriksaan Firli.
KPK beralasan bahwa surat pemanggilan Firli baru diterima pada Kamis (19/10/2023). Firli memerlukan waktu tambahan untuk menyiapkan materi yang akan disampaikan dalam pemeriksaan.
Firli baru diperiksa pada Selasa (24/10/2023), tetapi di Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan itu, Firli mengaku bertemu Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Setelah Firli diperiksa, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah Firli di Bekasi dan Jakarta Selatan pada hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.