JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi Toyota Fortuner bernama Kevin Steven Salim (28) menolong remaja yang ditabraknya hingga terpental di Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (23/10/2023) lalu.
Saksi berinisial R (49) mengatakan, pelaku membawa korban Nazalla Alfiyani (18) ke rumah sakit.
"Pelaku nolongin, dia kan sudah dikepung sama warga. Motor yang lewat juga pada berhenti, setopin mobil yang menabrak itu," kata R saat ditemui di lokasi kejadian, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Remaja yang Ditabrak Fortuner di Kembangan Masih Sadar dan Minta Tolong Usai Terpental 20 Meter
Ketika keluar dari mobilnya, Kevin seperti orang yang mengantuk. Pelaku kemudian menolong Nazalla yang kala itu tergeletak di atas aspal usai terpental sekitar 20 meter.
"Yang menabrak itu menyeberang ke sini, kan mobilnya masih di seberang. Kata saya, 'Pak, jangan diajak jalan ini anak. Maksud saya, mobil Bapak saja diputar balik'. Dia putar balik, terus dibawalah korban," ungkap R.
Adapun saat ini korban masih dirawat di rumah sakit akibat luka di kepala, tangan, dan perut.
R berkata bahwa Nazalla masih sadar dan sempat meminta tolong usai terpental jauh.
"Kondisinya masih sadar. Saya kan usap-usap, bilang, 'Selonjorin kakinya, Neng, apa yang dirasa'. Dia minta tolong, dia bilang, 'Ibu, Ibu, tolong Ibu'," ujar R.
R lalu menyingkap pakaian yang dikenakan Nazalla dan melihat bagian pinggang korban membiru. Ada pula luka goresan di beberapa bagian tubuh korban.
"Yang parah jidatnya, jadi kayak terbeset. Karena sudah ketutup sama darah, luka ini jadi enggak sempat kelihatan," jelas R.
Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Tabrak Remaja di Kembangan Jadi Tersangka
Sepengetahuan R, korban tengah berswafoto dengan seorang pria di dekat trotoar.
Korban yang ketika itu duduk di atas jok motor tiba-tiba terpental ke jalan setelah ditabrak. Sementara itu, pria yang bersamanya langsung berlari untuk menolong.
Adapun Kevin telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhamad Sigit Purwanto menjelaskan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidikan, mengumpulkan bukti, dan menggali keterangan saksi di sekitar lokasi.
Pengemudi Fortuner itu pun sudah menjalani tes urine.
"Hasilnya urine negatif narkoba. Keterangan pengemudi Fortuner mengaku dirinya mengantuk saat kejadian hingga mengakibatkan terjadinya laka lantas," terang Sigit.
Atas kelalaiannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1, Ayat 3, juncto Pasal 283 juncto Pasal 229 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.