Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pontjo Sutowo Dilaporkan ke Polda Metro Usai Bongkar Paksa Portal Hotel Sultan

Kompas.com - 27/10/2023, 15:44 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian melaporkan PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan, karena telah membongkar portal yang dipasang di akses masuk hotel.

Portal itu sebelumnya dipasang PPKGBK dalam rangka pengambilalihan aset Hotel Sultan kepada negara karena masa sewa lahan PT Indobuildco sudah berakhir.

Namun, portal itu justru dibongkar paksa pada Kamis (26/10/2023) kemarin.

"Kegiatan kami di Polda Metro Jaya adalah untuk menindaklanjuti rangkaian tindak pidana, yang dilakukan oleh Indobuildco ke GBK," kata Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023).

"Bahwa ada perusakan-perusakan portal yang dilakukan oleh Indobuildco," imbuh dia.

Baca juga: Hotel Sultan Alami Kerugian Operasional sejak Berkonfik dengan PPGBK

Saor mengungkapkan, surat perintah pembongkaran portal itu ditandatangani oleh pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo.

Alhasil, pihak PPKGBK melaporkan Pontjo Sutowo terkait tindak perusakan itu.

"Karena apa, kami duga dari surat yang ditandatangani melalui surat kuasa hukumnya. Meminta supaya portal itu diambil dan kalau tidak akan mereka rusakkan," jelas Saor.

Dia menyatakan, pihak GBK berhak memasang portal itu. Sebab,  hak guna bangunan (HGB) nomor 26 dan HGB nomor 27 merupakan milik Sekretariat Negara berdasarkan keputusan dari pengadilan.

"PT Indobuildco (pengelola) Hotel Sultan izinnya telah dibekukan. Artinya segala aktivitas yang ada di atas tanah 26, 27 atau HPL nomor 1, itu tindakan ilegal. Tindakan melawan hukum," papar Saor.

Pihaknya pun melakukan gelar perkara di Polda Metro Jaya pada hari ini, untuk menindaklanjuti tindak pidana yang dilakukan pengelola hotel tersebut.

Adapun pelaporan terhadap Pontjo Sutowo selaku pemilik dan pemimpin PT Indobuildco sudah disampaikan sejak Kamis kemarin.

Baca juga: PPKGBK Laporkan Balik Pontjo Sutowo yang Bongkar Portal Hotel Sultan

Sebelumnya diberitakan, PT Indobuildco menilai, pembangunan portal di lima titik akses masuk Hotel Sultan itu telah melanggar due process of law karena lahan itu masih berperkara di pengadilan.

"Sudah ada gugatan kepemilikan perdata. Itu terdaftar di Nomor 667 Pengandilan Negeri Jakarta Pusat," kata tim kuasa hukum PT Indobuildco, Yosef Benedictus Badeoda, saat konferensi pers di Hotel Sultan, Kamis (26/10/2023).

Lebih lanjut, PT Indobuildco sudah menyampaikan surat teguran kepada PPKGBK untuk segera membongkar portal yang dibangun tanggal 25 Oktober 2024 itu.

Tim kuasa hukum PT Indobuildco meminta PPKGBK menghentikan kegiatan pembangunan serta membongkar portal yang telah dibangun.

"Karena sangat mengganggu aktivitas keluar-masuk hotel dan image-nya menurunkan, mengganggu bisnis Hotel Sultan," ujar Yosef.

Namun, karena PPKGBK tak kunjung melakukan pembongkaran, PT Indobuildco akhirnya  membongkar sendiri portal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com