JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena menerangkan bagaimana jasad warga Aceh bernama Imam Masykur bisa ditemukan usai dibuang tiga anggota TNI di Purwakarta, Jawa Barat.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Upen mengatakan, jasad korban ditemukan di aliran Kali Citarum usai tiga hari terombang-ambing.
"Penemuan bermula ketika salah seorang saksi berusia 9 tahun melihat sesosok jasad yang tersangkut di eceng gondok Kali Citarum pada 15 Agustus 2023," ujar Upen di ruang sidang, Senin (30/10/2023).
Saksi kemudian memberitahu temuan jasad Imam kepada saksi S (43).
S lalu mengecek lokasi temuan jasad untuk memeriksa kebenarannya.
"Saksi S dan temannya lalu mengecek ke lokasi. Dia kemudian melihat jasad Imam terapung dan tersangkut di samping eceng gondok. Dia juga melihat jasad Imam tak mengenakan pakaian serta bengkak di sekujur tubuh," tutur Upen.
S melaporkan kejadian ini ke sekretaris desa setempat bernama Asep Saifudin.
Baca juga: Oditur Ungkap Cara Anggota Paspampres-TNI AD Hilangkan Bekas Pembunuhan terhadap Imam Masykur
Perangkat desa lalu datang bersama sejumlah orang dan mengambil gambar tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah foto TKP dan evakuasi jenazah, jasad Imam dibawa ke RSUD Karawang," imbuh Upen.
Sebagai informasi, Imam diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Kemudian, ia dianiaya hingga tewas.
Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.
Saat ini, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Para tersangka masing-masing adalah Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres.
Baca juga: Sebelum Bunuh Imam Masykur, Anggota Paspampres Sempat Kawal RI 3 di Solo
Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam.
"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," kata Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena di ruang sidang.
Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.