JAKARTA, KOMPAS.com - Kelakuan bejat seorang pria berinisial MS (27) terhadap bocah perempuan berinisial S (2) terbongkar. MS mencabuli S di kediamannya, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Pencabulan ini terungkap saat korban mengeluh sakit dan perih ketika buang air kecil. Lantas, S mengaku bahwa MS telah melakukan sesuatu terhadap alat kelaminnya.
Mendengar hal itu, keluarga korban langsung melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Ulah Cabul Lansia di Depok: Remas Kemaluan Seorang Bocah lalu Mengamuk Usai Dilabrak Orangtua Korban
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Gunarto mengungkapkan, MS melakukan aksinya dengan alasan gemas terhadap korban.
"Maksud dan tujuan pelaku melakukan hal tersebut karena melihat korban cantik, bersih, dan menggemaskan sehingga pelaku nafsu," ungkap Gunarto kepada Kompas.com, Minggu (29/10/2023).
Gunarto berujar, MS adalah tetangga orangtua S. Pelaku dan korban pun sudah saling kenal. Hal inilah yang membuat MS dengan mudah melancarkan aksinya.
Berdasarkan pengakuannya, MS sudah dua kali mencabuli korban di tempat yang sama dengan modus serupa.
Baca juga: Keluarga Balita yang Dicabuli Tangkap Sendiri Pelaku di SPBU Lubang Buaya
MS mencabuli balita perempuan berinisial S dengan modus menonton video di YouTube. Menurut Gunarto, pelaku mengajak korban menonton YouTube di kamar tidurnya.
"Pelaku sering memanggil korban untuk datang ke rumahnya dengan membujuk untuk menonton YouTube," tutur dia.
Pelaku yang masih tinggal dengan orangtuanya itu mencabuli korban di kamar tidurnya. Pelaku mencabuli korban yang menonton sambil berbaring di kasur.
"Tersangka melakukan tindak pidana cabul saat korban tiduran. Tersangka membekap atau memeluk korban. Pada saat memeluk korban, tersangka melakukan perbuatan bejatnya," tutur Gunarto.
Baca juga: Seorang Pria Cabuli Balita di Lubang Buaya Jaktim, Alasannya Gemas terhadap Korban
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan, MS ditangkap pada Senin (23/10/2023) oleh keluarga korban, warga, dan Bhabinkamtibmas setempat.
Saat itu, salah satu anggota keluarga korban melihat MS sedang mengisi bensin di SPBU kawasan Lubang Buaya. MS pun langsung diadang di pintu keluar SPBU.
Dia langsung ditangkap dan dimasukkan ke mobil untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Laporan sudah dalam proses kami. Jadi, memang karena melihat pelaku, saat itu keluarga korban berusaha melakukan penangkapan dan langsung diserahkan ke kami," tutur Sri.
Adapun pelaku dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tim Redaksi : Nabilla Ramadhian, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.