JAKARTA, KOMPAS.com - Jamilah (59) merasa senang karena mobil hitamnya dinyatakan lolos uji emisi.
Sebab, ia tidak perlu membayar denda tilang dalam razia uji emisi di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023) pagi.
"Alhamdulillah tadi uji emisinya lulus," kata dia di lokasi, Rabu.
Baca juga: Surat Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Jamilah sedang duduk di dalam mobil. Secarik kertas putih tergeletak di atas dashboard.
Saat disambangi awak media, ia langsung mengambil kertas yang merupakan sertifikat lulus uji emisi dari atas dashboard.
Sambil tersenyum lebar, Jamilah menampilkan isi sertifikat itu kepada awak media.
"Sudah (uji emisi). Katanya lulus, begitu sih," tutur Jamilah.
Sembari menjawab pertanyaan dari awak media, ia tidak berhenti menampilkan sertifikat itu.
Baca juga: Motor Jadul Nih, Bos, Tetap Lulus Uji Emisi!
Senyumnya semakin lebar sampai gigi putihnya terlihat ketika melirik ke arah sertifikat itu.
"Saya kurang ngerti (lulus karena mobil sering diservis atau tidak). Suma saya memang servis rutin di tempatnya, enggak di bengkel lain," ucap dia.
Jamilah hanya servis di bengkel resmi bukan tanpa alasan. Ia sengaja melakukannya agar mobilnya tidak bermasalah.
Beruntung, kebiasaannya melakukan servis mobil berujung pada dirinya tidak kenal tilang.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan mulai 1 November 2023.
Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi.
Baca juga: Belajar dari Sarim dan Muja, Kendaraannya Bisa Lulus Uji Emisi meski Keluaran Lawas
Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap sebagai salah satu langkah efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta sampai akhir tahun nanti.
Besaran sanksi tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk kategori sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.