JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan, pedagang jamu berinisial N (73) yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya, hidup sebatang kara.
Kendati demikian, Fernando tidak menjelaskan sudah berapa lama N tinggal di rumah kontrakan tersebut seorang diri.
"Korban adalah pedagang jamu dan tinggal sendiri di rumah kontrakan tersebut," kata Fernando saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Hendak Tagih Utang, Petugas Bank Keliling Temukan Pedagang Jamu Tewas di Kontrakan Cilincing
N ditemukan tewas di rumah kontrakan, Jalan Sungai Kampar X Terusan Nomor 34, RT 20/RW 01, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/10/2023).
Berdasarkan keterangan saksi bernama Warnoto (38) dan Susanti (40), jasad N ditemukan oleh petugas bank keliling bernama Reza yang datang ke kontrakan untuk menagih utang.
Saat itu, Reza memberanikan diri membuka pintu kontrakan karena N tidak menjawab saat dipanggil dan pintu rumah diketuk.
Setelah pintu kontrakan terbuka, bau busuk menyeruak di rumah tersebut.
"Lalu (Reza) melihat korban dengan posisi telentang di atas kasur dengan badan sudah hitam dan membengkak," ujar Fernando.
Baca juga: Hari Ini, Prajurit TNI Penabrak Pasutri Lansia hingga Tewas di Bekasi Jalani Sidang Perdana
Reza yang terkejut akhirnya melaporkan keadaan N kepada Warnoto dan Susanti.
Keduanya langsung menghampiri rumah kontrakan yang dihuni N dan melihat korban sudah tergeletak tak bernyawa.
"Korban terakhir terlihat oleh saksi W dan S pada Sabtu, 28 Oktober 2023, pukul 09.00 WIB. Korban sempat mengeluh kepada saksi bahwa dadanya sesak," kata Fernando.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tim identifikasi Polsek Cilincing, N sudah meninggal dunia lebih dari satu hari.
"Korban meninggal diperkirakan sudah beberapa hari," kata Fernando.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.