JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor bernama Boy Kothraz (41), harus menelan kekecewaan lantaran kendaraannya dinyatakan tak lulus uji emisi saat razia di CNI Puri Elok Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.
Padahal, motor itu hendak diservis memakai uang tabungannya. Alhasil, Boy harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar denda tilang uji emisi tersebut.
"Saya servis cuma motornya memang sudah rada ini, mesti banyak perbaikan. Saya lagi ngumpulin (uang)," kata Boy saat ditemui di lokasi, Rabu (1/11/2023).
"Belum (uang terkumpul) sudah terkena tilang. Jadi lama lagi kumpulinnya," imbuh dia.
Baca juga: Sambil Senyum Lebar, Jamilah Pamerkan Surat Lulus Uji Emisi Kendaraan
Boy mengaku tak berkeberatan dengan adanya uji emisi. Namun, sebagai rakyat kecil dia berpandangan agar kendaraan yang dinyatakan tak lulus uji emisi lebih disarankan untuk melakukan servis, dibanding langsung diberi sanksi tilang.
"Ya saya sih enggak keberatan cuman ada ini dulu lah (peringatan) ‘Bapak ini harus diservis atau apa'," ucap Boy.
Warga Cengkareng ini menyebut baru sekali melakukan uji emisi kendaraan.
Lantaran kendaraannya tidak lulus uji emisi, maka Boy terpaksa menebus surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Yang pasti tebus dulu, jadi biar saya bisa kemana-mana pakai motor," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Tujawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Karta mengatakan, polisi memberhentikan pengendara untuk melakukan uji emisi di posko yang telah disiapkan.
"Kalau memang sudah melaksanakan uji emisi kami persilakan jalan. Kalau belum kami masukkan, dilakukan uji emisi," tutur Karta.
Baca juga: Surat Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Menurut dia, dari total 30 kendaraan roda empat berbahan bakar Pertamax, satu mobil dinyatakan tak lulus uji emisi. Kemudian, empat dari tujuh mobil berbahan bakar Solar tak lulus. Selanjutnya, empat dari 35 sepeda motor tidak lulus uji emisi.
"Setelah itu dinyatakan lolos dan tidak. Kendaraan yang lolos (uji emisi) kami lanjutkan, yang tidak lulus ada buktinya tidak lulus dan kami lakukan penilangan," ucap Karta.
Adapun maksimal nominal denda tilang uji emisi ini maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor, dan maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Sebagai informasi, tilang uji emisi sebelumnya sempat diterapkan dan diberlakukan secara serentak di Jakarta pada awal September 2023. Penerapan tilang perdana itu dihentikan pada 11 September.
Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap sebagai salah satu langkah efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
"Awal November 2023, tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
Baca juga: Tatang Semringah, Mobil Pikap Miliknya Lulus Uji Emisi di Kembangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.