Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Boy Terkena Tilang Uji Emisi Saat Sedang Kumpulkan Uang untuk Servis Motor

Kompas.com - 01/11/2023, 16:21 WIB
Zintan Prihatini,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor bernama Boy Kothraz (41), harus menelan kekecewaan lantaran kendaraannya dinyatakan tak lulus uji emisi saat razia di CNI Puri Elok Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

Padahal, motor itu hendak diservis memakai uang tabungannya. Alhasil, Boy harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar denda tilang uji emisi tersebut.

"Saya servis cuma motornya memang sudah rada ini, mesti banyak perbaikan. Saya lagi ngumpulin (uang)," kata Boy saat ditemui di lokasi, Rabu (1/11/2023).

"Belum (uang terkumpul) sudah terkena tilang. Jadi lama lagi kumpulinnya," imbuh dia.

Baca juga: Sambil Senyum Lebar, Jamilah Pamerkan Surat Lulus Uji Emisi Kendaraan

Boy mengaku tak berkeberatan dengan adanya uji emisi. Namun, sebagai rakyat kecil dia berpandangan agar kendaraan yang dinyatakan tak lulus uji emisi lebih disarankan untuk melakukan servis, dibanding langsung diberi sanksi tilang.

"Ya saya sih enggak keberatan cuman ada ini dulu lah (peringatan) ‘Bapak ini harus diservis atau apa'," ucap Boy.

Warga Cengkareng ini menyebut baru sekali melakukan uji emisi kendaraan.

Lantaran kendaraannya tidak lulus uji emisi, maka Boy terpaksa menebus surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Yang pasti tebus dulu, jadi biar saya bisa kemana-mana pakai motor," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Tujawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Karta mengatakan, polisi memberhentikan pengendara untuk melakukan uji emisi di posko yang telah disiapkan.

"Kalau memang sudah melaksanakan uji emisi kami persilakan jalan. Kalau belum kami masukkan, dilakukan uji emisi," tutur Karta.

Baca juga: Surat Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Menurut dia, dari total 30 kendaraan roda empat berbahan bakar Pertamax, satu mobil dinyatakan tak lulus uji emisi. Kemudian, empat dari tujuh mobil berbahan bakar Solar tak lulus. Selanjutnya, empat dari 35 sepeda motor tidak lulus uji emisi.

"Setelah itu dinyatakan lolos dan tidak. Kendaraan yang lolos (uji emisi) kami lanjutkan, yang tidak lulus ada buktinya tidak lulus dan kami lakukan penilangan," ucap Karta.

Adapun maksimal nominal denda tilang uji emisi ini maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor, dan maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Sebagai informasi, tilang uji emisi sebelumnya sempat diterapkan dan diberlakukan secara serentak di Jakarta pada awal September 2023. Penerapan tilang perdana itu dihentikan pada 11 September.

Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap sebagai salah satu langkah efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

"Awal November 2023, tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.

Baca juga: Tatang Semringah, Mobil Pikap Miliknya Lulus Uji Emisi di Kembangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com