Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 4 Orang Terkait Penembakan Pria di Bekasi

Kompas.com - 01/11/2023, 16:38 WIB
Rizky Syahrial,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat orang terkait kasus penembakan seorang pria berinisial GR (44).

Penembakan itu terjadi di Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, RT 003 RW 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (29/10/2023) malam.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, empat orang itu ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota.

Baca juga: Pelaku Penembakan Pria di Bekasi Ditangkap, Sempat Kabur ke Cibinong

"Sampai saat ini kami sudah menangkap empat pelaku FO, EO, MW, serta PM alias O," ujar Yudho kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Keempat pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

"Lokasi penangkapannya satu pelaku di Kabupaten Bogor, satu pelaku di Indramayu, dan dua orang ditangkap di Tangerang Selatan," ucap Yudho.

Yudho mengatakan, saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

"Kami masih menyelidiki untuk menentukan peran dari masing-masing pelaku," kata dia.

Baca juga: Fakta-fakta Penembakan Pria di Bekasi, Korban Tewas dengan Luka di Kepala

Sebelumnya, GR ditemukan tewas di depan rumah kontrakan di kawasan tersebut pada Minggu (29/10/2023) malam.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pelaku berinisial FO membawa senjata api rakitan yang dia gunakan untuk menembak GR.

Senpi itu lalu disembunyikan di kebun dekat tempat persembunyian pelaku di Cibinong.

"Satu buah senjata api rakitan ditemukan di sana, di tempat persembunyian," kata Erna.

Pelaku menembak korban karena dipicu permasalahan keluarga.

"Peristiwanya terjadi karena konflik antarkeluarga di wilayah Maluku Tenggara," ucap Erna.

Baca juga: Pria Tewas Tertembak di Bekasi, Ketua RT: Sebelumnya Tidak Ada Konflik

Namun, Erna tidak menjelaskan secara rinci perihal konflik keluarga yang membuat FO menembak GR.

Akibat perbuatannya, FO dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadishub DKI: Jukir Liar yang Terjaring Razia Akan Diberi Pelatihan Kerja Sesuai Minatnya

Kadishub DKI: Jukir Liar yang Terjaring Razia Akan Diberi Pelatihan Kerja Sesuai Minatnya

Megapolitan
Dishub Jaksel Pastikan Razia Jukir Liar Akan Dilakukan Secara Humanis

Dishub Jaksel Pastikan Razia Jukir Liar Akan Dilakukan Secara Humanis

Megapolitan
Debat dengan Petugas Dishub, Jukir Liar: Saya Ada Organisasinya, Kepolisian dan Angkatan Darat!

Debat dengan Petugas Dishub, Jukir Liar: Saya Ada Organisasinya, Kepolisian dan Angkatan Darat!

Megapolitan
Sosok Dharma Pongrekun, Jenderal Bintang 3 yang Maju Cagub DKI hingga Kumpulkan 749.298 Dukungan Warga

Sosok Dharma Pongrekun, Jenderal Bintang 3 yang Maju Cagub DKI hingga Kumpulkan 749.298 Dukungan Warga

Megapolitan
Disdik DKI Janji Tindak Tegas Sekolah yang Nekat Gelar Perpisahan di Luar Kota

Disdik DKI Janji Tindak Tegas Sekolah yang Nekat Gelar Perpisahan di Luar Kota

Megapolitan
12 Jukir dari 8 Minimarket di Jakpus Diangkut Petugas Saat Razia Parkir Liar

12 Jukir dari 8 Minimarket di Jakpus Diangkut Petugas Saat Razia Parkir Liar

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Depok Pulangkan 7 Pasien Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Depok Pulangkan 7 Pasien Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Disdik DKI: Orangtua Murid Masih Ada yang Keberatan Soal Larangan Perpisahan di Luar Kota

Disdik DKI: Orangtua Murid Masih Ada yang Keberatan Soal Larangan Perpisahan di Luar Kota

Megapolitan
Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan 'Study Tour' ke Luar Kota

Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
Ada Ormas hingga Oknum Aparat di Balik Parkir Liar di Jakarta...

Ada Ormas hingga Oknum Aparat di Balik Parkir Liar di Jakarta...

Megapolitan
Antrean Truk Kerap Bikin Macet, Pihak Pelabuhan Tanjung Priok Diminta Cari Solusi

Antrean Truk Kerap Bikin Macet, Pihak Pelabuhan Tanjung Priok Diminta Cari Solusi

Megapolitan
Viral Video Kelompok Remaja Saling Serang di Bogor, Polisi Lakukan Penelusuran

Viral Video Kelompok Remaja Saling Serang di Bogor, Polisi Lakukan Penelusuran

Megapolitan
Lowongan Kerja Jakarta Fair 2024 dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Jakarta Fair 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Kembali Macet Total, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif

Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Kembali Macet Total, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif

Megapolitan
Pengakuan Jukir Minimarket: Uang Hasil Parkir Dikumpulkan, lalu Masuk Kas RT dan Ormas

Pengakuan Jukir Minimarket: Uang Hasil Parkir Dikumpulkan, lalu Masuk Kas RT dan Ormas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com