JAKARTA, KOMPAS.com - Syaiful (30) hanya bisa pasrah saat ditilang dalam razia uji emisi di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023).
Ia mendapatkan sanksi tilang karena mobil pikapnya tidak lolos uji emisi.
"Tadi pas uji emisi dites emisi gas buangannya. Hasilnya katanya enggak lolos," tutur dia di lokasi, Rabu.
Syaiful sedang dalam perjalanan menuju Klender dari arah Rawamangun untuk mengantar semen ke sebuah proyek pengerjaan saluran air.
Baca juga: Cerita Boy Terkena Tilang Uji Emisi Saat Sedang Kumpulkan Uang untuk Servis Motor
Namun, di tengah perjalanannya itu Syaiful disuruh menepi oleh petugas gabungan untuk mengikuti uji emisi.
Kebetulan, mobil milik tempatnya bekerja digunakan oleh karyawan lain juga. Jadi, ia tidak tahu apakah mobil pernah diuji emisi sebelumnya atau tidak.
"Sebelumnya kurang tahu pernah diuji apa enggak, tapi kalau selama kendaraan ini saya yang bawa, baru kali ini uji emisi dan hasilnya tidak lolos," ucap dia.
Syaiful mengatakan bahwa ia ditilang karena kendaraannya tidak lolos. Namun, ia juga diberi tahu bahwa surat-surat berkendaranya sudah mati.
Baca juga: Tatang Semringah, Mobil Pikap Miliknya Lulus Uji Emisi di Kembangan
"Kena tilangnya karena enggak lolos uji emisi saja. Disaranin ke pengadilan untuk urus. Nominal bayar dendanya maksimal Rp 500.000, nominal pastinya nanti di pengadilan. Sama disuruh servis lagi mobilnya," ujar Syaiful.
"Perasaan kena tilang biasa saja sih, risiko di jalanan juga. Enggak kaget juga kena tilang, kembali lagi karena risiko," sambung dia.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan mulai 1 November 2023.
Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi.
Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap sebagai salah satu langkah efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Baca juga: Cerita Boy Terkena Tilang Uji Emisi Saat Sedang Kumpulkan Uang untuk Servis Motor
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta sampai akhir tahun nanti.
Besaran sanksi tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk kategori sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.