JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga bernama Boni (38) mengaku percaya diri menghadapi razia uji emisi yang berlangsung di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023) pagi.
Boni cukup merasa yakin dengan kondisi kendaraan roda empat milik kantor yang dikemudikannya setiap hari.
"Kendaraan dinyatakan lulus (uji emisi) karena ini mobil saya rawat juga setiap hari, walaupun mobil kantor," kata dia di lokasi, Rabu.
Baca juga: 72 Kendaraan Terjaring pada Hari Pertama Tilang Uji Emisi di Kembangan
Boni mengaku rutin melakukan servis mobil. Oleh karena itu, gas buang mobil boks yang dikendarainya tidak mengebul.
Menurut Boni, ada kemungkinan kondisi tersebut yang membuat kendaraannya lolos razia uji emisi.
"Jadi ya saya tidak khawatir kalau disetop begini (razia uji emisi) karena yakin pasti lulus. Ini pertama kali (kena razia), kemarin belum pernah," tutur Boni.
Terkait razia uji emisi yang dilakukan untuk membantu menangani polusi udara di Jakarta, Boni mengatakan bahwa hal tersebut sudah tepat.
Baca juga: Pasrah Kena Tilang Uji Emisi, Syaiful: Namanya Juga Risiko di Jalanan...
Kendati demikian, ada cara lain yang menurut dia perlu dilakukan, yaitu membatasi jumlah kendaraan di Ibu Kota.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan mulai 1 November 2023.
Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi.
Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap sebagai salah satu langkah efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta sampai akhir tahun nanti.
Besaran sanksi tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk kategori sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.