JAKARTA, KOMPAS.com - Razia tilang uji emisi kini ditiadakan. Namun, polisi tetap melakukan pemeriksaan gas buang melalui razia sekaligus sosialisasi.
"Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak menilang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).
"Kami tetap melakukan imbauan, namun tidak ada penilangan," tambah ia.
Dalam hal ini, polisi terus melakukan sosialisasi agar masyarakat menaati aturan dan melakukan uji emisi pada kendaraannya demi menekan polusi di Jakarta.
"Fokus sosialisasi terus saja, kita melakukan imbauan dan sosialisasi, begitu," ucap dia.
Baca juga: Baru Sehari, Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi karena Dikomplain Masyarakat
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menghentikan tilang uji emisi di Jakarta. Padahal, tilang uji emisi itu baru digelar lagi pada Rabu (1/11/2023) kemarin.
Latif mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif.
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan pada 1 November 2023.
Baca juga: Dirlantas Bantah Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK
Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi.
Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.
Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.