JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam saksi bakal diperiksa dalam sidang kasus pembunuhan Imam Masykur pada Senin (6/11/2023).
Diketahui, Imam Masykur, pemilik toko obat di bilangan Rempoa, Tangerang Selatan, dibunuh tiga anggota TNI.
"Senin, tanggal 6 November 2023, adalah pemeriksaan saksi. Lima orang kami panggil, ditambah satu yang tidak hadir hari ini dari pihak Polda," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Ibunda Imam Masykur Ingin 3 Oknum TNI Pembunuh Anaknya Dihukum Mati
Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Hari ini, lima orang saksi dihadirkan dalam sidang, yakni Fauziah dan Fakrulrazi selaku ibunda dan adik Imam Masykur.
Kemudian, Khaidar selaku penjual obat yang juga diculik dan disiksa para oknum TNI di hari yang sama dengan Imam Masykur, serta seorang wiraswasta bernama Said Sulaiman.
Selanjutnya adalah Briptu Toni Widya Wibowo selaku Banit Opsnal Subdit Jatanras dari kesatuan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tak Kuasa Lihat Video Imam Masykur Penuh Luka, Fauziah Keluar Ruang Sidang
Namun, Briptu Toni berhalangan hadir karena tengah melakukan penangkapan tersangka yang menjadi target Polda Metro Jaya.
Sementara itu, lima saksi lainnya yang bakal diperiksa pada Senin mendatang adalah Zulhadi Satria Saputra selaku sekuriti PT Ultra Sakti.
Kemudian tiga wiraswasta bernama Royke Pangau, Eko Purwanto, dan M Ulwi. Lalu seorang karyawan swasta bernama Umar.
Riswandono tidak merincikan lebih lanjut apa peran masing-masing saksi dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.