JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mempermasalahkan keputusan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang kembali menghentikan tilang uji emisi.
Menurut Heru Budi, penindakan hukum kepada pelanggar emisi gas buang itu merupakan wewenang polisi.
"Iya, tidak apa-apa. Itu kewenangan Polda kalau (alasan menghentikan) buat kesulitan masyarakat," ujar Heru usai meninjau Instalasi Pengolahan Air PAM Jaya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Plintat-plintut Penerapan Tilang Uji Emisi, Kali Ini Dihentikan karena Alasan Dikomplain Masyarakat
Namun demikian, Heru menegaskan bahwa uji emisi kendaraan tetap dilakukan Pemprov DKI Jakarta meski tak ada penilangan.
"Tapi tetap uji emisi itu tetap," kata Heru.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menghentikan sanksi tilang uji emisi di Jakarta. Padahal, tilang uji emisi itu baru digelar lagi pada Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Tilang Uji Emisi Dihentikan, Polisi Tetap Razia Pengendara untuk Sosialisasi
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.
Setelah menghapus tilang, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengubah mekanisme pelaksanaan uji emisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.