Menurut Heru Budi, penindakan hukum kepada pelanggar emisi gas buang itu merupakan wewenang polisi.
"Iya, tidak apa-apa. Itu kewenangan Polda kalau (alasan menghentikan) buat kesulitan masyarakat," ujar Heru usai meninjau Instalasi Pengolahan Air PAM Jaya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
Namun demikian, Heru menegaskan bahwa uji emisi kendaraan tetap dilakukan Pemprov DKI Jakarta meski tak ada penilangan.
"Tapi tetap uji emisi itu tetap," kata Heru.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menghentikan sanksi tilang uji emisi di Jakarta. Padahal, tilang uji emisi itu baru digelar lagi pada Rabu (1/11/2023).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.
Setelah menghapus tilang, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengubah mekanisme pelaksanaan uji emisi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/03/09191811/tilang-uji-emisi-dihentikan-lagi-heru-budi-itu-kewenangan-polda-metro