JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan skema pelaksanaan razia uji emisi kendaraan tak berubah, meskipun sanksi tilang dihentikan.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi akan tetap digelar di beberapa titik.
Setiap kendaraan yang terjaring razia juga langsung diuji emisi gas buang oleh petugas di lapangan.
"Tetap dilakukan razia di beberapa titik, dan secara on the spot dilakukan uji emisi, tetapi tidak dilanjutkan dengan sanksi tilang," ujar Ani kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Razia Uji Emisi Tetap Digelar meski Sanksi Tilang Disetop
Untuk sanksi tilang uji emisi, kata Ani, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kepolisian masih harus melakukan pembahasan aturan, sebelum menerapkan kembali.
"Ini adalah kewenangan kepolisian, kemarin di stop oleh kepolisian jadi kami mengikuti. Selanjutnya kami akan membuat formula kembali," kata Ani.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya kembali menghentikan tilang uji emisi di Jakarta. Padahal, tilang uji emisi itu baru digelar lagi pada Rabu (1/11/2023) kemarin.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Dikeluhkan Masyarakat, Pemprov DKI Ajak Polda Metro Susun Aturan Tilang Uji Emisi
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.
Setelah menghapus tilang, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengubah mekanisme pelaksanaan uji emisi.
"Kami juga akan mengubah pola lagi dan kami akan berkoordinasi kembali dengan DLH," tutur Latif.
Menurut Latif, saat ini polisi tetap melakukan razia uji emisi dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat.
"Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak ada penilangan. Kami tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," ungkap dia.
Penghentian tilang uji emisi ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, razia uji emisi dengan penerapan tilang pernah digelar pada 1 September 2023.
Polda Metro Jaya kemudian menyetop penerapan sanksi tilang setelah 10 hari hari razia berlangsung Saat itu, Polda Metro menyebut sanksi tilang dihentikan karena tidak efektif.
Baca juga: Tujuan Pemprov DKI Sempat Terapkan Sanksi Tilang Uji Emisi, untuk Percepat Kepatuhan Masyarakat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.