JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal tetap merazia kendaraan bermotor untuk memeriksa gas buang meski sanksi tilang uji emisi telah dihentikan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Balai Kota pada Jumat (3/11/2023).
"Iya kami akan terus lanjutkan untuk pelaksanaan uji emisi sendiri untuk sejumlah kendaraan dan (lanjut) razia uji emisi," ujar Ani.
Baca juga: Dikeluhkan Masyarakat, Pemprov DKI Ajak Polda Metro Susun Aturan Tilang Uji Emisi
Ani menilai, razia uji emisi merupakan bagian dari proses sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya memperhatikan gas buang bagi kendaraan bermotor pribadi.
"Selain itu, tetap beberapa upaya juga kami update untuk dilaksanakan terkait upaya perbaikan kualitas udara seperti pemasangan water mist di gedung, penanaman pohon, dan pengawasan," ucap Ani.
"Lalu penegakkan hukum terhadap kegiatan produksi yang berpotensi untuk pencemaran udara maupun sosialisasi terkait polah hidup bersih dan sehat masih akan terus kami lanjutkan," imbuh dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menghentikan sanksi tilang uji emisi di Jakarta.
Padahal, tilang uji emisi itu baru digelar lagi pada Rabu (1/11/2023) kemarin.
Baca juga: Tujuan Pemprov DKI Sempat Terapkan Sanksi Tilang Uji Emisi, untuk Percepat Kepatuhan Masyarakat
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.
Setelah menghapus tilang, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengubah mekanisme pelaksanaan uji emisi.
"Kami juga akan mengubah pola lagi dan kami akan berkoordinasi kembali dengan DLH," tutur Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.