JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengajak Polda Metro Jaya untuk menyusun aturan terkait tilang uji emisi kendaraan.
Hal ini dilakukan karena sanksi tilang yang sempat diterapkan dalam pelaksanaan razia uji emisi, kembali dihentikan karena dikeluhkan masyarakat.
"Untuk keberlanjutan sanksi terkait uji emisi atau sanksi tilang uji emisi kami akan melakukan formulasi lebih lanjut untuk pelaksanaannya," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Selain itu, lanjut Ani, Pemprov DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: Tujuan Pemprov DKI Sempat Terapkan Sanksi Tilang Uji Emisi, untuk Percepat Kepatuhan Masyarakat
Sementara ini, razia uji emisi kendaraan yang kini sedang berlangsung tidak akan mengenakan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar.
"Kami akan koordinasi terus dengan berbagai pihak. Dengan KLHK dengan Polda metro dan juga dengan seluruh yang ada di satgas, di antaranya dengan satpol PP," kata Ani.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya kembali menghentikan tilang uji emisi di Jakarta. Padahal, tilang uji emisi itu baru digelar lagi pada Rabu (1/11/2023) kemarin.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi, Pemprov DKI: Tanyakan ke Polda Metro...
Setelah menghapus tilang, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengubah mekanisme pelaksanaan uji emisi.
"Kami juga akan mengubah pola lagi dan kami akan berkoordinasi kembali dengan DLH," tutur Latif.
Menurut Latif, saat ini polisi tetap melakukan razia uji emisi dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat.
"Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak ada penilangan. Kami tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," ungkap dia.
Penghentian tilang uji emisi ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, razia uji emisi dengan penerapan dilakukan pernah digelar pada 1 September 2023.
Polda Metro Jaya kemudian menyetop penerapan sanksi tilang setelah 10 hari hari razia berlangsung Saat itu, Polda Metro menyebut sanksi tilang dihentikan karena tidak efektif.
Baca juga: Pengamat Sebut Alasan Penghentian Tilang Uji Emisi Terlalu Mengada-ada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.