JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, Polda Metro Jaya memiliki alasan sendiri dengan memutuskan untuk menghentikan tilang emisi, meskipun baru digelar satu hari.
Menurut Ani, Polda Metro Jaya memilik kewenangan untuk melakukan itu.
"Mungkin pertanyaannya lebih cocok ke Polda Metro (alasan penyetopan) ya. Mungkin ada masukan dari berbagai pihak untuk melakukan evaluasi kembali," kata Ani di Balai Kota DKI, Jumat (3/11/2023).
Selama ini, kata Ani, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI selalu berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait tilang emisi.
Baca juga: Pengamat Sebut Alasan Penghentian Tilang Uji Emisi Terlalu Mengada-ada
Koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya itu sudah dilakukan sejak perencanaan penerapan sanksi tilang kembali diberlakukan sampai akhirnya dibatalkan kembali.
"Koordinasi sudah. Itu sampai dengan kemudian ada keputusan dilaksanakan kembali sanksi tilang kemarin itu juga sudah," ujar Ani.
Di luar pro dan kontra penyetopan tilang emisi, Ani berharap sanksi yang sempat dijalankan kemarin dapat menjadi pengingat masyarakat untuk mengikuti aturan emisi.
"Jadi kemarin sanksi tilang itu adalah salah satu upaya untuk mengakselerasi kepatuhan masyarakat terhadap uji emisi," ucap Ani.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menghentikan sanksi tilang uji emisi di Jakarta.
Padahal, tilang uji emisi itu baru digelar lagi pada Rabu (1/11/2023) kemarin.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.
Setelah menghapus tilang, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengubah mekanisme pelaksanaan uji emisi.
"Kami juga akan mengubah pola lagi dan kami akan berkoordinasi kembali dengan DLH," tutur Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.