Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Uji Emisi Dihentikan, Pengamat: Uang Denda Harus Dikembalikan ke Pengendara yang Sudah Kena Tilang

Kompas.com - 03/11/2023, 14:15 WIB
Abdul Haris Maulana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menghentikan tilang uji emisi di Jakarta pada Kamis (2/11/2023). Padahal, tilang uji emisi baru sehari diberlakukan, yakni pada Rabu (1/11/2023).

Terkait hal tersebut, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa uang denda tilang uji emisi perlu dikembalikan ke pengendara yang sudah terkena tilang.

"Ini kan cuma sehari doang (pemberlakuan tilang uji emisi), yang menjadi permasalahan kemudian mereka-mereka yang sudah bayar harus diapain, harusnya dikembaliin dong (uang dendanya) karena tanggung jawab pemerintah itu," ungkap Trubus kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Penghentian Tilang Uji Emisi Melukai Masyarakat yang Sudah Kena Tilang

Trubus menilai, penghentian tilang uji emisi dapat melukai para pengendara yang sudah kena tilang dan terpaksa membayar denda.

Apalagi, penghentian tilang uji emisi hanya atas dasar adanya komplain dari masyarakat.

"Kebijakan ini (tilang uji emisi) di samping membebani masyarakat juga melukai masyarakat akhirnya. Sudah terlanjur kena denda, dia sudah bayar, sekarang dicabut kan jadi nyakitin," ujar Trubus.

Lebih lanjut, Trubus mengatakan bahwa sejak awal razia uji emisi seharusnya tidak perlu ada tindakan penilangan bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

"Enggak usah pakai tilang, harusnya ditiadakan tilangnya. Tilang ini diberlakukan nanti, setelah tahap kedua," kata Trubus.

"Tahap kedua itu maksudnya sudah semua dilakukan (razia uji emisi), misalnya sudah satu tahun, tahun berikutnya baru bayar. Jadi enggak bisa ujug-ujug diterapkan begini kayak preman minta duit," tuturnya.

Baca juga: Plintat-plintut Penerapan Tilang Uji Emisi, Kali Ini Dihentikan karena Alasan Dikomplain Masyarakat

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kembali menghentikan tilang uji emisi di Jakarta. Padahal, tilang uji emisi itu baru digelar lagi pada Rabu (1/11/2023).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif.

"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.

Kendati demikian, polisi tetap melakukan razia uji emisi dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan pada 1 November 2023.

Baca juga: Baru Sehari, Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi karena Dikomplain Masyarakat

Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi.

Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.

Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com