JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menghentikan tilang uji emisi pada Kamis (2/11/2023). Padahal, tilang uji emisi baru kembali diberlakukan pada Rabu (1/11/2023) kemarin.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Baru Sehari, Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi karena Dikomplain Masyarakat
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris bungkam saat ditanya soal penghentian tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Dia meminta agar persoalan tersebut ditanyakan ke Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
"Kalau terkait Satgas sama Ibu Jubir saja, sesuai kesepakatan," ujar Afan sambil bergegas meninggalkan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Afan juga enggan menjawab ketika ditanya apakah Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat memutuskan sanksi tilang ditiadakan.
Baca juga: Satgas Pengendali Polusi DKI Bungkam soal Tilang Uji Emisi Disetop
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu hanya meminta awak media menunggu keterangan resmi dari juru bicara satgas.
"Besok aja besok, besok press release. Aku kalau sudah kesepakatan jubir, ke ibu jubir," ucapnya sambil berlalu.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa penghentian tilang uji emisi menyakiti masyarakat yang terlanjur kena tilang dan membayar denda yang diberlakukan.
Seperti diketahui, besaran denda tilang uji emisi terbagi dua, yakni Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
"Kebijakan ini (tilang uji emisi) di samping membebani masyarakat juga melukai masyarakat yang sudah kena tilang akhirnya. Sudah terlanjur kena denda dan dia sudah bayar, sekarang dicabut, jadi nyakitin," ungkap Trubus ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi, Heru Budi: Itu Kewenangan Polda Metro Jaya
Trubus menilai, perlu ada tanggung jawab pihak terkait yang sudah memberlakukan sanksi tilang saat menggelar razia uji emisi pada Rabu kemarin.
Tanggung jawab yang dimaksud adalah mengembalikan uang denda kepada pengendara yang terkena tilang uji emisi agar tak menimbulkan kesan tidak adil.