"Yang menjadi permasalahan kemudian mereka-mereka yang sudah bayar (denda tilang) harus diapain. Harusnya (uang dendanya) dikembaliin karena tanggung jawab pemerintah itu," tegas Trubus.
Menurut Trubus, pemberlakuan tilang uji emisi dengan denda yang besar tentu akan memberatkan dan mendapat protes keras dari masyarakat.
Oleh sebab itu, ia menilai tidak perlu ada penilangan saat diberlakukannya razia uji emisi.
Baca juga: Plintat-plintut Penerapan Tilang Uji Emisi, Kali Ini Dihentikan karena Alasan Dikomplain Masyarakat
Untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi, kata Trubus, pemerintah bisa menyubsidi biaya servis kendaraan bagi mereka yang tidak mampu dengan menunjuk bengkel tertentu.
"Enggak usah pakai tilang, harusnya ditiadakan tilangnya. Tilang ini diberlakukan nanti, setelah tahap kedua," kata Trubus.
"Tahap kedua itu maksudnya sudah semua dilakukan (razia uji emisi), misalnya sudah satu tahun, tahun berikutnya baru bayar. Jadi enggak bisa ujug-ujug diterapkan begini kayak preman minta duit," tuturnya.
(Tim Redaksi: Rizky Syahrial, Tria Sutrisna, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.