JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menegaskan, uji emisi bukan merupakan syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Enggak ada (sebagai syarat perpanjangan STNK)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).
Latif menjelaskan, harus ada perubahan aturan jika ingin menjadikan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.
"Itu aturan nanti dapat mengubah Undang-Undang," ucap dia.
Adapun ketentuan tata cara perpanjang STNK ini masuk ke Pasal 69 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Soroti Penghentian Tilang Uji Emisi, Anggota DPRD DKI: Padahal Penting untuk Kendalikan Polusi
Dalam pasal itu, tertulis ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu sebagai berikut:
Atas aturan tersebut, uji emisi belum diterapkan jadi syarat perpanjangan STNK.
"Syarat perpanjangan STNK tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," ucap dia.
Walaupun tak masuk syarat perpanjangan STNK maupun tak ada teguran berupa tilang, polisi akan tetap melakukan sosialisasi uji emisi.
"Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak menilang," kata Latif.
Alasannya, uji emisi dinilai efektif dalam mengurangi pencemaran udara.
"Kami tetap melakukan imbauan, namun tidak ada penilangan," tambahnya.
Baca juga: Dinas LH DKI Bakal Koordinasi dengan Bengkel di Jakarta untuk Uji Emisi Kendaraan Gratis
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, terdapat 57 kendaraan yang terkena sanksi tilang uji emisi pada hari pertama penindakkan, Rabu (1/11/2023).
Jumlah tersebut terdiri dari 20 unit mobil dan 37 unit kendaraan roda dua.