JAKARTA, KOMPAS.com - Finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang juga korban pelecehan seksual di ajang kecantikan tersebut mendesak polisi segera menetapkan Poppy Capella sebagai tersangka.
Kuasa hukum para korban, Mellisa Anggraini menyebut Poppy selaku Direktur Miss Universe 2023, harus bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.
"Pertama, kami berharap Poppy Capella (ditetapkan tersangka) karena dia adalah orang yang sudah kami laporkan," kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023).
Tak Hanya Poppy, Mellisa menyebut jajaran PT Capella Swastika Karya turut bertanggung jawab atas dugaan pelecehan terhadap para finalis.
Sebab, PT Capella Swastika Karya merupakan pihak yang menyelenggarakan kegiatan karantina bagi para finalis.
"Mereka menyelenggarakan karantina, sehingga seharusnya seluruh agenda ini (tampil tanpa busana) diketahui PT Capella Swastika Karya," tutur dia.
Tidak hanya itu, Mellisa mengatakan, Project Director Miss Universe Indonesia 2023 patut dicurigai bila tak tahu-menahu soal agenda body checking.
Pasalnya, sang project director memiliki kewenangan terkait agenda saat karantina.
"Dalam pengembangan proses keterangan dari saksi dan korban disampaikan project director ini ada di dalam lokasi. Dia orang yang juga memiliki kewenangan terkait dengan agenda," ungkap Mellisa.
Oleh karena itu, Mellisa berharap polisi bisa segera mengusut siapa pencetus ide dari adanya body checking.
"Sehingga siapa orang yang memberikan ide untuk body checking, siapa orang yang memberikan akses bisa dilakukan body checking, siapa orang yang sebenarnya sudah berniat melakukan body checking, ini semuanya harus diusut segera," pungkas dia.
Sebelumnya, COO Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia resmi ditahan atas kasus pelecehan finalis ajang kecantikan ratu sejagat itu.
Sarah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023, Jumat (6/10/2023) lalu.
"(Resmi) ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Sarah telah dijebloskan ke dalam penjara hari ini, Jumat.
Dia ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/10/2023) kemarin.
"Tersangka kami tahan untuk mencegah yang bersangkutan kabur ke luar negeri," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.