TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Aktivitas buang sampah masih terus berlanjut di tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal, Pondok Ranji, Ciputat Timur.
Padahal, TPA ilegal tersebut telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Selama diadain garis (disegel) itu tetap ada (aktivitas buang sampah). Malam juga ada pembuangan sampah. Cuma malam sekarang tak sebanyak dulu," kata warga setempat bernama Amang, Selasa (7/11/2023), dikutip dari Tribun Tangerang.
Amang mengatakan, per hari ini ia melihat dua atau tiga truk telah masuk ke TPA untuk membuang sampah. Sejumlah orang tampak memindah-mindahkan sampah di TPA.
Baca juga: Segel TPA Ilegal Pondok Ranji Rusak Diterobos Truk Sampah, Satpol PP Tangsel Cari Pengelolanya
Garis kuning sebagai bentuk area disegel yang awalnya terpasang pada pintu masuk pun telah hilang.
Amang mengaku bahwa kehadiran TPA ilegal itu membuatnya kerap diprotes peziarah.
Amang yang berprofesi sebagai penjaga makam menyebut sampah di TPA sudah mendekat dengan area makam yang ia jaga.
"Saya tak enak dengan orang yang hendak ziarah. Mereka sering merasa bau dan tak khusyuk dalam berdoa," ungkapnya.
Amang menjelaskan, bau tak sedap semakin terasa menyesakkan saat turun hujan.
Baca juga: Keluhkan Lahan Kosong Jadi TPA Liar, Warga Pondok Ranji: Kalau Hujan Bau Sekali!
Tak hanya itu, peziarah pun khawatir tumpukan sampah akan longsor dan menghantam area makam.
"Kalau saya mah sudah minta, supaya sampahnya jangan diarahin ke makam. Kasihan yang ziarah," ucapnya.
Satpol PP Kota Tangsel mengancam bakal mempidanakan pengelola TPA ilegal di Pondok Ranji lantaran masih menyuplai sampah-sampah.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan, langkah hukum itu bisa diterapkan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan memberikan sanksi administratif.
"Kami tengah jalin koordinasi ke LH, karena Satpol PP mau pidanakan tetapi di dalam perdanya itu harus kena denda dulu. Setelah itu, baru saya bisa mempidanakan. Kalau dari kami begitu aturannya," kata Muksin saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: Satpol PP Tangsel Ancam Pidanakan Pengelola TPA Ilegal Pondok Ranji
Sejauh ini, Muksin mengatakan, anggotanya telah mengecek ke lokasi setelah mendapatkan laporan bahwa TPA ilegal yang disegel itu masih dijadikan tempat pembuangan sampah.
Pengecekan itu dilakukan untuk mencari tahu siapa yang mengelola TPA ilegal serta sumber sampah tersebut.
"Anggota juga lagi mengecek ke lapangan untuk cari pengelola yang bertanggung jawab dan sampahnya berasal dari mana aja. Itu lagi dicek sama anggota," ucap dia.
(Tim Redaksi: Rafzanjani Simanjorang (Tribun Tangerang), M Chaerul Halim, Joko Supriyanto (Tribun Tangerang), Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.