TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan melakukan pengecekan ke tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Pondok Ranji, yang masih dijadikan tempat pembuangan sampah.
Padahal, Satpol PP Tangerang telah menyegel tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Jalan Nusa Jaya 1, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin (30/11/2023).
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri mengatakan, pengecekan dilakukan untuk mencari tahu siapa yang mengelola TPA ilegal serta asal sumber sampah tersebut.
Baca juga: Truk Sampah Tepergok Buang Muatan di TPA Ilegal Pondok Ranji, Terobos Segel Satpol PP
"Kami sudah mengirim tim ke sana (TPA ilegal Pondok Ranji). Anggota lagi mengecek ke lapangan untuk cari pengelola yang bertanggung jawab dan sampahnya berasal dari mana aja. Itu lagi dicek sama anggota saya," kata Muksin saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).
Berdasar laporan sementara, Muksin mengaku sudah mengantongi nama pengelola lahan tersebut. Namun, Satpol PP Tangerang belum terhubung dengan yang bersangkutan.
"Kami sudah mengetahui pengelolanya tetapi saya telepon enggak bisa dan belum dapat alamatnya juga," ucap dia.
Di samping itu, Muksin tak menampik bahwa akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelola TPA ilegal yang membandel.
Baca juga: Keluhkan Lahan Kosong Jadi TPA Liar, Warga Pondok Ranji: Kalau Hujan Bau Sekali!
Namun, sanksi itu bakal dikenakan setelah Dinas Lingkungan Hidup (LH) memberikan sanksi administrasi.
"Intinya Satpol PP bakal mengenakan sanksi tegas berupa tipiring (tindak pidana ringan). Tetapi sanksi yang bakal kami lakukan itu harus mengacu kepada perda yang ada," kata Muksin.
"Jadi, kami menunggu sanksi dari LH dulu. setelahnya, baru kami bisa berikan sanksi tegas bukan hanya sebatas pemberhentian kegiatan sementara," tambah dia.
Baca juga: Truk Pembuang Sampah di TPA Ilegal Pondok Ranji Berulang Kali Bikin Jalan Rusak
Adapun Satpol PP Tangerang Selatan telah menyegel TPA tersebut pada Senin (30/10/2023).
Namun, penyegelan itu rupanya tak membuat aktivitas pembuangan sampah di TPA benar-benar berhenti.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, ada satu truk pengangkut sampah yang memasuki lahan kosong tersegel itu.
Truk itu mengangkut sampah dengan kapasitas overload yang ditutup terpal di atasnya.
Kendaraan itu menerobos garis kuning bertuliskan Satpol PP Tangerang Selatan, lalu membuang muatannya di bagian pojok area lahan tersebut.
Sementara itu, ada pula sejumlah pemulung yang masih beraktivitas sambil memilah barang bekas dari tumpukan sampah.
Selain itu, dua orang lainnya tengah meratakan tumpukan sampah dengan menggunakan sekop.
Garis Satpol PP yang sebelumnya membentang di area TPA kini sudah rusak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.