JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan bahwa salah seorang anggotanya yang menjadi tersangka percobaan pembunuhan polisi, juga melakukan penipuan lowongan kerja.
Tersangka berinisial AI disebut melakukan penipuan lowongan kerja sebagai pegawai Dinas Perhubungan, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
"Iya (dia melakukan penipuan lowongan kerja). Itu makanya kami langsung melakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan," tegas Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Nyaris Dibunuh Oknum PLH Dishub DKI, Anggota Polda Metro Juga Diperas Rp 500 Juta
Namun, Syafrin tidak menjelaskan lebih lanjut masalah penipuan lowongan kerja yang dilakukan AI. Dia hanya menegaskan bahwa AI telah dipecat sejak 1 Oktober 2023.
Di samping itu, Syafrin juga menyerahkan seluruh proses hukum terhadap AI kepada pihak kepolisian.
"Prinsipnya adalah, Dinas Perhubungan mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan penegakkan hukum, oleh kepolisian. Tentu kami menyerahkan prosesnya ke kepolisian," kata Syafrin.
Baca juga: Detik-detik Anggota Polda Metro Jaya Nyaris Dibunuh di Tangerang, Korban Diikat dan Ditodong Badik
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, AI ditangkap bersama dua tersangka lainnya, N (40) dan S (37).
AI dan korban saling mengenal satu sama lain. Mereka pernah sama-sama berdinas di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
"Dari dulu sudah berteman sejak lama, awal mulanya berkenalan itu pada saat dinas di Kepulauan Seribu," kata Rio.
"Dan hubungan itu terus berlanjut sampai saat kejadian, kemarin. Oleh sebab itu, korban merasa percaya kepada tersangka," tambah dia.
Percobaan pembunuhan yang dilakukan AI terhadap Taufan berawal dari rasa sakit hati.
Baca juga: Dua Pelaku yang Coba Bunuh Anggota Polda Metro Jaya Ternyata Residivis
AI sakit hati kepada istri korban karena telah membocorkan alamat rumah dan tempat kerja ke orang yang sedang mencarinya.
Orang yang mencari AI merupakan korban penipuan lowongan kerja di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Saat itu, AI diduga menggelapkan sejumlah uang Rp 1,7 miliar yang berasal dari sekitar 30 calon pekerja.
"Tersangka memiliki masalah dalam penerimaan seseorang dalam proses penerimaan seseorang ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan menggunakan uang," kata dia.