JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Fadjar menyoroti tuntutan hukuman penjara kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Abdul menilai, tuntutan 4 tahun penjara dan 3,5 tahun yang masing-masing diberikan kepada Haris dan Fatia adalah berlebihan.
"Menurut saya itu tuntutan yang berlebihan, karena harus dibedakan antara orang biasa dengan pejabat publik," kata Abdul kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Menurut dia, sudah jadi konsekuensi bagi pejabat publik yang hak-haknya dibayar oleh rakyat atau negara, apabila dikritik oleh warganya sendiri.
Baca juga: Alasan Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara, Dianggap Tak Menyesal dan Memantik Kegaduhan di Sidang
Terlebih, tidak semua warga negara mengenal pejabat publiknya. Hal-hal itu yang kemudian dinilai tidak relevan atas tuntutan kepada Haris-Fatia.
"Jika orangnya merasa dicemarkan nama baiknya, maka itu tidak beralasan, karena belum tentu orang tersebut (termasuk Haris dan Fatia) mengenal pejabat publik tersebut," kata Abdul.
"Jadi, jika merasa dicemarkan, harus ditempatkan berkaitan dengan jabatannya. Karena itu, tuntutan tersebut menjadi lucu dan tidak relevan," tutur dia lagi.
Haris Azhar dan rekannya, Fatia Maulidiyanti dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 4 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara.
Baca juga: Tuntut Haris Azhar Dihukum 4 Tahun Penjara, JPU: Tak Ada Hal Meringankan
JPU menganggap mereka berdua secara meyakinkan dan bersalah karena mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Kasus pencemaran nama baik itu bergulir ke meja hijau saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.