JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pemanggilan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah bisa dengan paksaan.
Seperti diketahui, Firli kembali mangkir dari panggilan Kepolisian Daerah (Polda Metro Jaya) hari ini, Selasa (14/11/2023).
Dengan demikian, Firli sudah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli juga tak menghadiri panggilan polisi pada Selasa (8/11/2023) lalu.
"Ya, pada dasarnya di Polda Metro Jaya sudah menetapkan status FB mendekati tersangka. Karena itu, panggilan sudah bisa dengan paksaan badan," ucap Fickar kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Menurut Fickar, setelah sedikitnya ada dua alat bukti, Firli sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka, misalnya dua keterangan saksi, saksi plus surat, atau saksi plus keterangan tersangka.
Menurut Fickar, Polda Metro sudah memeriksan saksi dan ahli yang cukup atas dugaan pemerasan itu sehingga sudah cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
"Datang atau pun tidak datang, Firli bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka," ucap Fickar.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. status kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Firli Bahuri Akan Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim Polri Kamis Ini
Meski demikian, sampai saat ini Polda Metro Jaya belum juga menetapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli dan SYL di lapangan badminton. Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya.
Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia turut membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.