Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duel dengan Begal, Mahasiswa di Bekasi Dapat Penghargaan dari Polisi

Kompas.com - 16/11/2023, 20:19 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polsek Bantar Gebang memberikan penghargaan terhadap GR (18) mahasiswa yang berani duel dengan pelaku begal.

Kapolsek Bantar Gebang AKP Ririn Dwi Damayanti memberikan penghargaan tersebut kepada GR secara langsung pada hari ini, Kamis (16/11/2023).

"Saya panggil GR untuk memberikan penghargaan telah membantu dalam penangkapan pelaku kejahatan," ujar Ririn di Mapolsek Bantar Gebang, Kamis.

Ririn menjelaskan, penghargaan berupa sertifikat dan uang saku yang tidak disebutkan berapa nilainya.

Baca juga: Aksi Mahasiswa di Bekasi Duel dengan Begal Bercelurit, Tangan Kirinya Terluka

"Penghargaan untuk GR, yakni selembar kertas sertifikat piagam, uang saku dan ucapan terima kasih kami," imbuhnya.

Terlepas dari keberanian GR, Ririn mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah melawan pelaku kejahatan tanpa perlindungan.

"Tapi intinya kami juga tidak menganjurkan seperti itu karena situasi kan bisa melihat di lapangan seperti apa," ucap dia.

Ririn menyampaikan, alangkah baiknya masyarakat menyelamatkan diri dengan tidak melawan pelaku kejahatan yang membawa senjata tajam.

"Yang paling penting adalah menyelamatkan diri dari pelaku kejahatan itu sendiri," tuturnya.

Baca juga: Antar Teman Pulang, Mahasiswa di Bekasi Dikejar Komplotan Begal Bercelurit

Sebagai informasi, GR menjadi korban begal saat hendak mengantar temannya, F (22) pulang ke rumah melewati di Jalan Raya Mandor Demong Perum, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jumat (10/11/2023) pukul 02.00 WIB.

Saat melewati jalan tersebut, tiba-tiba korban dikejar para pelaku berjumlah lima orang, QSA, KFA, G, S, dan B.

Korban berusaha mempertahankan motor pamannya, ia melawan seorang diri sementara temannya lari ke pemukiman warga untuk meminta pertolongan.

QSA dan KFA berhasil ditangkap sementara ketiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan membawa motor korban.

Akibat perbuatannya, QSA dan KFA disangkakan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com