JAKARTA, KOMPAS.com - Anak dari aktor laga Willy Dozan, Leon Dozan, harus menerima konsekuensi atas perbuatannya terhadap sang kekasih dan institusi Polri.
Leon ditangkap polisi lantaran telah menganiaya kekasihnya yang berinisial RNA (19) sekaligus melontarkan umpatan terhadap Kepolisian RI (Polri).
"Terhitung mulai hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ucap kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Hina Institusi Polri, Leon Dozan Mengaku Khilaf dan Menyesal
Adapun perbuatan Leon terekam dalam sebuah video pendek milik RNA. Video itu pun kemudian disebar oleh seorang anggota DPR melalui media sosial.
Dalam video, Leon memeluk RNA dari belakang sambil mengancam kekasihnya. Selain itu, ia berucap kata-kata mencela institusi Polri.
Tak hanya perlakuan kasar, sejumlah foto luka yang dialami RNA terlampir dalam video. Anggota DPR itu juga menyematkan akun Instagram Kapolri Jenderal Sigit Prabowo.
Kini, Leon hanya bisa menyesal dan minta maaf atas penganiayaan yang ia lakukan pada RNA. Iajuga meminta maaf kepada Kapolri.
Baca juga: Dihubungi Betharia Sonata dan Willy Dozan, Ibunda Rinoa: Mereka Juga Marah pada Leon
Permintaan maaf itu disampaikan saat Leon dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polres Jakarta Pusat, Juma (17/11/2023).
“Kepada yang terhormat Pak Kapolri terutama, saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan. Telah mengata-ngatai institusi Polri,” kata Leon.
“Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal. Untuk RNA dan keluarga, saya minta maaf,” lanjut dia.
Ketika seorang wartawan bertanya apakah dia siap bertanggung jawab, Leon mengangguk dan menjawab tegas, “Saya siap.”
Baca juga: Sebelum Heboh Dugaan Penganiayaan, Leon Dozan Disebut Sempat Minta Rinoa Aurora Hapus Video
Kekerasan Leon dalam rekaman video yang tengah viral itu ternyata bukan yang pertama kalinya. Leon disebut sudah anaiaya RNA sebanyak dua kali.
“Pertama, tanggal 30 September 2023. TKP-nya di Mall Cinere. Kedua, tanggal 7 November 2023, TKP-nya di kediaman korban di Gambir,” kata Susatyo.
Dengan tangan kosong, Leon diduga menarik dan memiting kekasihnya hingga memar. Hal ini membuat beberapa bagian tubuh korban lebam dan terluka.
Menarik, memiting, dan sebagainya sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas-bekas luka," ucap Susatyo lagi.
Baca juga: Leon Dozan Aniaya Kekasih dengan Tangan Kosong, Tarik dan Piting Korban hingga Memar
Berdasarkan hasil visum, RNA mengalami luka memar di bagian tangan, leher, dan paha.
Selain menganiaya kekasihnya, ia juga diduga menghina institusi Polri dengan kata-kata tidak pantas. Adapun status Leon sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibatnya, Leon terancam pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi. Dia terancam hukuman penjara selama lima tahun.
(Tim Redaksi : Xena Olivia, Irfan Maullana, Nursita Sari, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.