BEKASI, KOMPAS.com - MA, seorang siswa SMP Negeri 7 Kota Bekasi meninggal dunia setelah bermain "kuda tomprok" di sekolahnya, Jumat (17/11/2023).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar mengatakan, MA meninggal sebelum shalat Jumat digelar.
"Jadi, anak-anak main 'kuda tomprok 'itu saat jam pembelajaran pagi selesai dan mau pelaksanaan shalat Jumat," kata Uu saat dikonfirmasi, Minggu (19/11/2023).
Baca juga: Nus Kei Disebut Tak Terlibat dalam Bentrokan Maut dengan Kelompok John Kei di Bekasi
Kuda tomprok merupakan permainan kelompok yang kerap dimainkan oleh pelajar di sekolah. Pemainnya dibagi menjadi dua kelompok.
Ada yang berperan menjadi kuda dan ada yang menjadi penunggang.
Mereka yang menjadi kuda posisinya menungging dengan posisi seperti "L" terbalik dan kaki terbuka.
Kepala hingga batas leher mereka dimasukkan ke selangkangan rekan di depannya yang posisinya menungging.
Satu orang berdiri di depan untuk menyangga orang yang menjadi kuda di barisan pertama.
Sementara mereka yang menjadi penunggang akan melompat dan menduduki punggung orang-orang yang berperan sebagai kuda.
Baca juga: Jasad Balita yang Hanyut di Sungai Ciliwung Akhirnya Ditemukan Usai 2 Hari Hilang
Uu tidak menyebutkan cedera apa yang membuat MA meninggal dunia.
Ia hanya mengatakan, keluarga korban sudah ikhlas menerima kejadian tersebut.
Kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami sudah menemui orangtua dan keluarga besarnya di RS serta bertakziah ke kediamannya. Keluarga menerima ini sebagai musibah dan ikhlas bahwa ini sudah menjadi perjalanan almarhum," ujar Uu.
Atas kejadian itu, Uu meminta kepada seluruh kepala sekolah dan guru agar benar-benar mengawasi kegiatan peserta didiknya saat jam istirahat.
Baca juga: Bocah 4 Tahun Tenggelam di Sungai Ciliwung, Awalnya Terpeleset Saat Main di Bantaran
"Lakukan pendekatan persuasif, agar anak-anak dapat memilih permainan yang aman dan kejadian serupa tidak terulang," jelas Uu.
Terkini, korban telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Padurenan, Kota Bekasi, Sabtu (18/11/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.