JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penipuan tiket konser Coldplay hingga Rp 5,1 miliar, Ghisca Debora Aritonang (19) mengakui kesalahannya, Senin (20/11/2023).
“Saya Ghisca Debora Aritonang. Saya mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum. Proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian,” kata dia usai konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Ghisca sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Mahasiswi universitas swasta di Jakarta ini juga telah ditahan sejak Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Ghisca Debora Jadi Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Gelapkan Uang Rp 5,1 Miliar
“Total saksi yang kami periksa sebanyak tujuh orang. Selanjutnya, kami lakukan upaya (sita) paksa dari barang-barang milik tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Susatyo menuturkan, dalam menjalankan aksinya, Ghisca mengaku mengenal promotor konser kepada korban. Dengan demikian, korban percaya dan membeli tiket konser melalui Ghisca.
Padahal sejak Mei hingga November, tidak ada komunikasi apa pun antara Ghisca dengan pihak promotor.
Baca juga: Sosok Ghisca Debora Terduga Penipu Tiket Konser Coldplay, Ternyata Mahasiswa Non-aktif
"Modusnya, tersangka (mengaku kepada korban) mengambil Rp 250.000 per tiket," tutur Susatyo.
Atas perbuatannya, Ghisca Debora Aritonang dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.