Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Tangkap WN China yang Buron, Pelaku Sempat Jabat Direktur Perusahaan Konsultan

Kompas.com - 20/11/2023, 22:19 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara (WN) China berinisial CR (61) yang buron di negaranya rupanya pernah menjabat sebagai direktur di perusahaan konsultan di kawasan Jakarta Barat.

Hal ini diketahui setelah petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap buronan tersebut, karena melewati waktu izin tinggal di Indonesia.

"Kalau perusahaannya masih berjalan. Namun ia sudah tidak lagi bekerja di sana karena masa izin tinggalnya sudah habis," ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat Mangatur Simanjuntak dalam konferensi pers, Senin (20/11/2023).

Baca juga: WN China Ditangkap karena Lewati Batas Izin Tinggal, Ternyata Buronan di Negaranya

"Perusahaannya bergerak di bidang konsultan," tambah dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi menjelaskan, CR mulanya masuk ke Indonesia dengan paspor dan visa yang sah.

Namun, dia tak memperpanjang izin tinggal sejak 2021. CR lantas dicari oleh otoritas China, lalu ditangkap pada Senin (13/11/2023) lalu.

"Setelah dilakukan pendalaman oleh petugas berdasarkan pada sistem Keimigrasian, data base kami, WNA berinisial CR sudah tidak memiliki izin tinggal sejak 17 September 2021," ungkap Sandi.

Baca juga: Tangis Bocah di Tangerang Saat Menolak Tinggal dengan Ibu Tiri yang Menganiaya Dirinya...

Masa berlaku paspor CR pun sudah kedaluwarsa sejak 25 Desember 2021. Kendati begitu, Sandi menyebut pihaknya masih mendalami alasan pelaku tidak memperpanjang izin tinggalnya.

"Memang secara Keimigrasian yang bersangkutan sudah tidak memiliki izin tinggal yang sah. Sudah jelas juga melanggar Undang-Undang Imigrasi," tutur dia.

Kini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat masih menunggu koordinasi antara Dirjen Imigrasi dengan otoritas China terkait proses pemulangan CR. Sandi menyebut, pelaku melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pihak Imigrasi berhak melakukan penindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan. Penangkalan artinya yang bersangkutan tidak bisa lagi masuk Indonesia dalam waktu tertentu," jelas Sandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com