JAKARTA, KOMPAS.com - Siswa SMK Bhara Trikora berinisial MR (16) jatuh tersungkur menabrak trotoar usai dibacok celurit oleh sesama pelajar di Jalan Kyai Tapa Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Korban dibacok dua siswa SMK Perguruan Tarbiyah Islamiyah berinisial AP (17) dan PAF (17), Jumat (10/11/2023).
"Korban berinisial MR sedang melintas di Jalan Daan Mogot dari arah Roxy menuju ke arah lampu merah Grogol, lalu bertemu dengan para pelaku," ungkap Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Duren, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Pertahankan Brankas, Karyawan Minimarket di Bekasi Dibacok Perampok
Kemudian, terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban, yang sama-sama mengendarai sepeda motor bersama temannya. Pelaku yang tak terima, langsung mengejar korban.
"Ketika (korban) dibonceng, tiba-tiba pelaku menghampiri kemudian langsung melakukan pembacokan ke punggung sebelah kiri korban," papar Wibisono.
Akibatnya, korban kehilangan kendali dan jatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya.
"Korban akhirnya terjatuh dari kendaraan roda dua tersebut, dan menabrak trotoar yang ada di Jalan Kyai Tapa," tutur Wibisono.
Baca juga: Hendak Tawuran, Siswa SMK Bacok Pelajar Lain Pakai Celurit di Tanjung Duren
Dari hasil visum diketahui bahwa korban mengalami luka robek di rahang, punggung kiri, dan patah di tangan kiri. Wibisono menyebut, mulanya polisi mendapatkan laporan terkait kecelakaan lalu lintas yang dialami korban. Bergegas, polisi mendatangi lokasi kejadian.
"Ternyata ditemukan informasi dari warga setempat atau warga yang melihat bahwa telah terjadi pembacokan yang dilakukan oleh para pelaku," terang dia.
Setelahnya, Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan rekaman kamera CCTV untuk menangkap pelaku. AP dan PAF kemudian ditangkap pada Rabu (15/11/2023).
"Pada hari Rabu dilakukan penangkapan di SMK Perti itu sendiri karena kami telah bekerja sama dengan pihak sekolah yang begitu kooperatif," tutur Wibisono
"Kami menemukan siswanya, dan langsung diserahkan kepada Polsek Tanjung Duren, dan dilakukan proses hukum oleh unit Reskrim Polsek Tanjung Duren," tambah dia.
Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, AP dan PAF dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.
Lantaran AP dan AF merupakan anak di bawah umur, keduanya dijatuhi pidana penjara paling lama 4,5 tahun berdasarkan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.