JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381 dari yang sebelumnya Rp 4.9 juta.
"Untuk rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5,067.381," ujar Heru Budi saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Menurut Heru Budi, angka UMP DKI 2024 itu ditetapkan setelah dilakukan pembahasan panjang oleh Pemprov DKI, unsur pengusaha, dan serikat pekerja.
"Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan UMP DKI Jakarta di mana proses tentu pembahasan di Dinas Tenaga Kerja DKI," kata Heru.
Baca juga: Demo Tuntut Kenaikan UMP DKI 2024 di Balai Kota Ricuh, Massa Buruh Dibubarkan Paksa
Untuk diketahui, kenaikan UMP DKI 2024 ditetapkan melalui sidang Dewan Pengupahan yang sebelumnya digelar pada Jumat (18/11/2023).
Sidang digelar melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Namun, saat itu sidang berakhir buntu karena tiga unsur Dewan Pengupahan mengusulkan besaran UMP yang berbeda.
Unsur pengusaha (Apindo DKI) dan Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Namun, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan nilai variabel alfa yang berbeda.
Baca juga: Demo Terkait UMP DKI 2024 Memanas, Buruh Bakar Barang di Depan Gerbang Balai Kota
Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilainya antara 0,1 sampai 0,3.
Apindo mengusulkan alfa 0,2 sehingga UMP DKI naik menjadi Rp 5.043.000, sedangkan Pemprov DKI mengusulkan alfa 0,3 dengan UMP sebesar Rp 5.063.000.
Sementara itu, unsur serikat buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
Mereka tetap meminta upah minimum 2024 naik 15 persen menjadi Rp 5.637.069.
Hasil sidang itu kemudian menjadi rekomendasi yang diserahkan kepada Heru sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.