TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - HW (49), oknum PNS yang menipu dengan modus mengiming-imingi pekerjaan, juga menipu polisi.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodik mengatakan polisi yang menjadi korban adalah anggota Polda Metro Jaya yaitu Aiptu T.
Aiptu T mengalami kerugian hingga Rp 80 juta akibat penipuan dengan modus yang sama.
"Ada laporan dari korban lain, yakni polisi atas nama Aiptu T yang dinas di Polda Metro Jaya di bagian SIM, dengan kerugian Rp 80 juta," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ternyata PNS Bakesbangpol Tangsel
Meski demikian, Bambang enggan menjelaskan secara detail bagaimana Aiptu T bisa tertipu oleh oknum PNS yang berdinas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tangerang Selatan tersebut.
Ia hanya menegaskan, pihaknya saat ini masih fokus mendalami keterangan HW atas dugaan penipuan dengan modus rekrutmen tenaga kerja itu.
Sebab, perbuatan penipuan yang dilakukan HW itu diduga memakan banyak korban.
"Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka," ucap dia.
Adapun HW ditangkap pada Minggu (19/11/2023), ketika bersembunyi di rumah istrinya di daerah Majalengka, Jawa Barat.
Baca juga: Tipu Korban dengan Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat, Pegawai Pemkot Tangsel Ditangkap Polisi
Bambang menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan korban HA mengenai penipuan rekrutmen kerja pada 25 Juli 2023.
Dalam laporannya, HA merasa tertipu lantaran pekerjaan yang dijanjikan oleh HW tak kunjung terwujud.
Padahal, HA telah menyerahkan uang sebesar Rp 125 juta, sesuai permintaan HW sebagai dana pelicin untuk meloloskan anaknya untuk bekerja di Kantor Samsat.
"Namun, anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas," kata Bambang.
Dalam kasus penipuan rekrutmen kerja ini, Bambang mengatakan, ada dua pelaku lainnya yang diduga terlibat, yaitu perempuan berinisial HE dan laki-laki berinisial SA. Mereka berstatus buron.
Baca juga: Polisi Terima Laporan Baru Penipuan Tiket Coldplay, Kerugian Korban Capai Rp 1,2 Miliar
Dugaan itu diperkuat lantaran ada barang bukti kwitansi yang ditandangani para terduga pelaku, di antaranya satu lembar kwitansi Rp 125 juta, yang ditandatangani tersangka HW.
Kemudian, satu lembar kwitansi Rp 37,5 juta, yang ditandatangani oleh SA dan satu lembar kwitansi Rp 30 juta sebagai uang muka masuk karyawan yang ditandatangani oleh HE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.