TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - HW (49), tersangka kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di Kantor Samsat, ternyata seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tangerang Selatan.
Diketahui, HW menipu korban berinisial HA. Korban mengalami kerugian hingga Rp 125 juta.
"Dia (HW) bekerja di Kesbangpol Tangsel sebagai staf pelaksana, berstatus PNS," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Tipu Korban dengan Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat, Pegawai Pemkot Tangsel Ditangkap Polisi
Sejauh ini, Sodiq mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan HW atas penipuan modus rekrutmen tenaga kerja itu.
Sebab, selain HA, Polsek Pondok Aren juga menerima laporan dugaan penipuan dari korban lainnya, yakni anggota Polda Metro Jaya berinisial Aiptu T.
Aiptu T mengalami kerugian Rp 80 juta akibat penipuan dengan modus yang sama.
"Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka," ucap Bambang.
Baca juga: Unjuk Rasa di Balai Kota DKI Dibubarkan Polisi, Buruh Ancam Lanjutkan Demo di Rumah Heru Budi
Adapun HW ditangkap pada Minggu (19/11/2023), ketika bersembunyi di rumah istrinya di daerah Majalengka, Jawa Barat.
Bambang menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan korban HA mengenai penipuan rekrutmen kerja pada 25 Juli 2023.
Dalam laporannya, HA merasa tertipu lantaran pekerjaan yang dijanjikan oleh HW tak kunjung terwujud.
Padahal, HA telah menyerahkan uang sebesar Rp 125 juta sesuai permintaan HW, sebagai dana pelicin untuk meloloskan anaknya untuk bekerja di Kantor Samsat.
"Namun, anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, padahal mahar sudah dibayar lunas," kata Bambang.
Baca juga: Sah, UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,06 Juta
Dalam kasus penipuan rekrutmen ini, ada dua pelaku lainnya yang diduga terlibat, yaitu perempuan berinisial HE dan laki-laki berinisial SA. Mereka berstatus buron.
Dugaan itu diperkuat lantaran ada barang bukti kwitansi yang ditandatangani para terduga pelaku, di antaranya satu lembar kwitansi Rp 125 juta yang ditandatangani tersangka HW.
Kemudian, satu lembar kwitansi Rp 37,5 juta ditandatangani oleh SA dan satu lembar kwitansi Rp 30 juta sebagai uang muka masuk karyawan yang ditandatangani oleh HE.
"Tim sedang melakukan pencarian pelaku lainnya, saudari HE dan saudara SE," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.