TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap sembilan remaja yang hendak tawuran di Jalan Sutera Boulevard, Pinang, Tangerang, Kamis (23/11/2023) dini hari.
Sembilan remaja tersebut berinisial AZ (17), FA (17), TF (17), MR (17), BR (17), AR (17), HM (15), RS (16), dan EA (16).
Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan mengatakan, para remaja itu ditangkap ketika polisi menggelar patroli Operasi Sikat Jaya.
Mereka ditangkap saat menunggu lawannya setelah janjian untuk tawuran di Jalan Sutera Boulevard.
"Dari pemeriksaan media sosial di handphone para pelaku ini, didapati akun Instagram @HALTE2021TGR_ bermaksud ingin tawuran dengan kelompok gangkecil208," kata Hendi dalam keterangannya.
Baca juga: Ibu Tiri yang Aniaya Bocah di Tangerang Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
Dari tangan para remaja itu, polisi menemukan tujuh senjata tajam berbagai jenis, yakni tiga golok berukuran 50 sentimeter, dua celurit berukuran 100 sentimeter, satu stik golf, dan satu tongkat bentuk leter T.
Sembilan remaja itu langsung digelandang ke Mapolsek Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami melibatkan Unit PPA Polres bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) maupun P2TP2A untuk menangani dan mendampingi kasus ini, termasuk memanggil pihak orangtua dan sekolah yang bersangkutan," tutur Hendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.