Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pabrik" Cairan Tembakau Sintetis di Palmerah Jakbar Digerebek Kepolisian Bogor Kota

Kompas.com - 24/11/2023, 17:25 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, menggerebek sebuah kontrakan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, yang dijadikan sebagai industri rumahan pembuatan cairan tembakau sintetis.

"Penggerebekan tersebut merupakan bagian pengembangan kasus peredaran narkotika tembakau sintetis di wilayah Kota Bogor," kata Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (24/11/2023).

Bismo menjelaskan bahwa kasus itu bermula saat polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DA bersama dua orang berinisial DF dan FE.

Baca juga: Lagi Asyik Nongkrong, Pemuda di Jaksel Diciduk karena Bawa Tembakau Sintetis

Ketiganya, kata Bismo, diamankan ketika melakukan transaksi tembakau sintetis di kawasan Taman Kencana, Kelurahan Sempur.

"Setelah diperiksa, mereka mengaku mendapatkan tembakau sintetis itu dari seseorang berinisial Y yang ada di Jakarta. Dia juga memproduksi cairan tembakau sintetis," ungkap Bismo,

"Tim Satnarkoba langsung bergerak ke sana setelah mendapatkan informasi itu," sambungnya.

Menurut Bismo, polisi mengamankan sejumlah bahan kimia yang digunakan untuk membuat cairan tembakau sintetis, antara lain aseton dan kloroform.

Baca juga: Produksi Tembakau Sintetis di Apartemen Bekasi, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Bahan-bahan kimia tersebut dicampur dengan ukuran tertentu sehingga menghasilkan cairan tembakau sintetis.

"Cairan sintetis dikemas berbagai bentuk ukuran. Kemasan kecil dijual Rp 1.200.000 dan ukuran besar Rp 2.000.000," sebutnya.

"Dari pengakuan pelaku sudah tiga bulan memproduksi dan empat kali mendistribusikan barang tersebut," bebernya.

Bismo mengungkapkan, cairan sintetis dijual melalui media sosial. Pembelinya, adalah orang-orang tertentu yang sudah mengerti cara mencampurkan cairan tersebut.

"Pelaku dijerat Pasal 112 Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com