KOMPAS.com - Baik penumpang maupun bukan penumpang tidak perlu khawatir saat mengalami kehilangan barang bawaan atau barang tertinggal di Bandara Soekarno Hatta.
PT Angkasa Pura II memiliki sejumlah prosedur yang harus dilakukan saat melaporkan barang tertinggal di area Bandara Soekarno Hatta.
Namun perlu diingat bahwa barang tertinggal tersebut bukan bagian dari barang yang ditahan oleh pihak bandara karena termasuk barang yang dilarang dibawa.
Melansir dari situs resmi Angkasa Pura II, berikut ini prosedurnya.
Cara Melaporkan Barang Tertinggal
- Mengisi formulir kehilangan pada aplikasi Indonesia Airport yang bisa diunduh di Playstore/Appstore.
- Melaporkan kepada petugas Aviation Security (AVSEC)
- Menghubungi contact center aiport di 138
Masa Simpan Barang Tertinggal
Barang yang tertinggal akan disimpan oleh petugas badara dengan ketentuan:
- Masa simpan barang hilang atau tertinggal yaitu 30 hari.
- Khusus barang berupa makanan dan barang berbahaya masa simpan 1x24 jam.
- Barang yang sudah melewati masa simpan akan disumbangkan atau dihancurkan khusus untuk kategori tertentu.
Baca juga: Tarif Taksi Bandara Soekarno Hatta 2023
Cara Mengambil Barang Tertinggal
- Membawa ID claim ke bagian Lost & Found Bandara Soekarno Hatta.
- Mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Petugas Angkasa Pura II akan mengunggah BAST beserta foto dokumentasi serah terima ke aplikasi LOSI.
- Jika pemilik barang tidak bisa datang langsung mengambil barang maka bisa diwakilkan dengan syarat membawa surat kuasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.